PORTALBALIKPAPAN.COM – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek nano bubble di PDAM Balikpapan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen, Ali Musthofa, Rabu (17/5/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ali Musthofa menyebutkan telah ditetapkan dua tersangka dengan 21 saksi, berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanungan (BPKP) Provinsi Kaltim.
“Terkait kasus proyek nano bubble PDAM Balikpapan telah ditetapkan dua tersangka berinisial SP dan EG. Imbasnya negara rugi sebesar Rp 5,24 millir dari keseluruhan anggaran pengadaan Rp 6,8 milliar,” ungkapnya, dihubungi melalui sambungan telepon Rabu malam.
Menurutnya, SP adalah pihak ketiga dalam proyek pengadaan plasma nano bubble dari PT Multi Instrumentasi. Sedangkan EG Pejabat Pembuat Komitmen.
Pria yang kerap disapa Ali, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Selain itu ada beberapa temuan lain seperti tidak adanya hak pemasaran plasma nano bubble pada PT Multi Instrument. Sedangkan pada aturan yang telah ditetapkan, pemasaran produk tersebut seyogyanya dapat dilakukan setelah adanya audit serta riset.
Atas tindakan yang dilakukan SP dan EG, mereka diancam hukuman pidana 15 hingga 20 tahun dengan jeratan Pasal 2 dan 3 Junto pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan hasil audit terkait proyek pengadaan nano bubble di PDAM Balikpapan beberapa waktu lalu. Hasil audit mengungkap ada dugaan kerugian negara. Kasus itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan. (Gopek Goceng)