PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Mimi Meriami Br Pane, ingin memastikan adanya pasal yang ramah anak.
Ia meminta pasal itu harus masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini sedang dibahas DPRD Kaltim.
“Raperda ini merupakan langkah yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan moral di pondok pesantren,” terangnya di Samarinda, belum lama ini.
Dengan pasal ini maka dapat memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Sekaligus memerangi maraknya kasus kekerasan seksual.
Mimi Meriami Br Pane, yang memimpin Pansus yang bertanggung jawab atas Raperda ini, menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut telah memperoleh kontribusi dari berbagai pihak terkait.
Fokus utamanya, lanjut Miki, yakni pada pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak-anak, dan pencegahan kekerasan seksual.
Dalam pandangannya, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh pembelajaran agama serta moral. Bukan tempat anak-anak terpapar risiko yang tidak seharusnya terjadi.
Karena itu, penambahan pasal yang ramah anak menjadi sebuah keharusan yang perlu diperhatikan.
Selain itu, DPRD Kaltim juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pondok pesantren di Kalimantan Timur selama proses penyusunan raperda.
Salah satu aspirasi yang sering disuarakan adalah permintaan bantuan keuangan, baik untuk mendukung tenaga pengajar pesantren maupun untuk meningkatkan kesejahteraan santri.
“Raperda ini akan berusaha memenuhi berbagai kebutuhan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren dan melindungi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” tandas perempuan berjilbab ini. (adv/yst)