PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Samarinda dalam menerapkan larangan merokok di area perkantoran.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan kondusif bagi para pegawai.
Andi menyebutkan bahwa upaya pemisahan ruangan khusus merokok dan ruangan kerja di beberapa kantor pemerintahan sudah mulai diterapkan.
“Saya yakin dan saya datang saat itu, saya melihat mereka terpisah antara ruangan rokok dan ruangan kerjanya,” ungkapnya.
Afif menegaskan bahwa komitmen pemerintah kota dalam menata kawasan bebas rokok harus mendapat pengawasan ketat agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Menurutnya, walaupun upaya awal sudah terlihat, kebijakan ini masih membutuhkan pematangan lebih lanjut agar dampaknya terasa lebih nyata di masyarakat.
“Jadi, sudah mulai sebenarnya, tinggal pematangannya,” kata Andi Muhammad Afif.
Andi berharap aturan tersebut tidak hanya diterapkan di lingkungan perkantoran, namun juga di fasilitas umum lainnya, untuk menjaga kesehatan warga.
Lebih lanjut, Andi menekankan pentingnya peran pemimpin daerah dalam memastikan pelaksanaan larangan merokok ini sesuai dengan peraturan.
Ia yakin bahwa pengawasan langsung dari pihak-pihak terkait akan menjadi kunci utama dalam memaksimalkan efektivitas kebijakan tersebut.
Andi juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok perlu ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi yang masif.
Menurutnya, larangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya serius untuk mengurangi dampak kesehatan akibat asap rokok bagi perokok pasif di lingkungan kerja.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan terus mengawal kebijakan ini, demi terciptanya ruang publik dan perkantoran yang lebih bersih dan sehat di Samarinda,” pungkasnya. (ADV/ Hpn)