PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kisruh antara Apple Inc. dan pemerintah Indonesia kian memanas setelah Nick Amman, eksekutif Apple yang memimpin negosiasi terkait larangan penjualan iPhone 16, meninggalkan Jakarta tanpa kesepakatan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memutuskan untuk tetap memberlakukan larangan yang diberlakukan sejak Oktober 2024, karena ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Larangan ini menjadi pukulan berat bagi Apple, yang sebelumnya menawarkan investasi besar senilai US$1 miliar. Tawaran ini mencakup pendirian dua pabrik di Batam dan Bandung, serta pendanaan akademi lokal untuk meningkatkan keterampilan teknologi pelajar Indonesia.
Namun, Kartasasmita bersikeras bahwa Apple harus memproduksi sebagian iPhone atau komponennya di Indonesia sebelum larangan dicabut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan kepada para menterinya untuk menerima tawaran investasi Apple. Langkah ini dinilai strategis untuk menarik lebih banyak investasi asing.
Namun, Kartasasmita tetap berpegang teguh pada peraturan TKDN, yang mensyaratkan minimal 40 persen komponen lokal pada produk elektronik yang dijual di Indonesia.
Keputusan ini menunjukkan dinamika internal pemerintahan Prabowo yang baru, dengan Kartasasmita memainkan peran dominan dalam kebijakan industri.
Presiden kemudian meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memimpin negosiasi lebih lanjut, namun hasilnya masih belum terlihat.
Kebijakan proteksionis ini mendapat kritik dari banyak pihak. Para pengamat menilai langkah tersebut dapat menghambat minat investasi asing di Indonesia.
Namun, di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan industri manufaktur lokal, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
“Apple harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, kami tidak dapat memberikan pengecualian,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, Senin (13/1/2025).
Data dari Centralized Equipment Identity Register (CEIR) menunjukkan bahwa meskipun penjualan resmi iPhone 16 dilarang, lebih dari 12.000 unit telah masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dan kiriman pribadi.
Kasubdit Impor DJBC Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, mencatat bahwa hingga Oktober 2024, sekitar 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur tersebut.
Indonesia, dengan populasi 278 juta jiwa dan mayoritas penduduknya berada di bawah usia 44 tahun, merupakan pasar potensial bagi Apple. Namun, kebijakan proteksionis ini menjadi tantangan besar.
“Larangan ini bukan hanya tentang Apple, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia memposisikan diri dalam peta investasi global. Jika kebijakan ini berhasil, Indonesia bisa menjadi pusat manufaktur regional,” kata pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Andri Setiawan.
Di sisi lain, video iPhone 16 yang dibawa masuk secara pribadi oleh warga Indonesia ramai di media sosial, menunjukkan tingginya permintaan meski penjualan resminya dilarang.
Lalu apa selanjutnya ? saat ini, tim teknis Apple masih melanjutkan negosiasi dengan tim Kementerian Perindustrian yang dipimpin Setia Darta. Di tengah ketegangan ini, pemerintah Indonesia tetap teguh pada komitmennya untuk memperkuat industri dalam negeri.
Keputusan akhir negosiasi ini akan menjadi penentu apakah Apple mampu mempertahankan posisinya sebagai pemain utama di pasar teknologi Indonesia atau harus mengubah strateginya.
Satu hal yang pasti, Indonesia sedang menguji batas antara proteksionisme dan daya tarik investasi asing di era globalisasi ini. (imm)