PORTALBALIKPAPAN.COM – Bermula dari laporan warga melalui Aduan Online Kapolda Kaltim, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin malam, 2 Juni 2025, pukul 20.20 WITA tersebut, mengamankan dua tersangka. Salah satunya adalah ZA (35), seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara awal tahun ini.
Dari tangan ZA, polisi menyita 18 paket sabu seberat bruto 13,86 gram, beserta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip kosong.
“Barang bukti sempat dilempar tersangka ke samping rumah untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
ZA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial B. Barang itu kemudian ia pecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Setiap lima gram sabu dijual seharga Rp5,4 juta, yang kemudian disetorkan kepada pemasoknya.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap AG (40) yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,28 gram. Dari pengakuan AG inilah polisi berhasil mengembangkan kasus dan menggerebek kontrakan tempat ZA beroperasi.
Ipda Sangidun menyebut pentingnya peran publik dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Penangkapan ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 6 tahun.
Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui praktik penyalahgunaan narkotika, guna bersama-sama menjaga kota dari bahaya narkoba. (mhd)