PORTALBALIKPAPAN.COM – Sebanyak 50 korban tertipu lewat aplikasi pinjaman. Pelaku beralasan membutuhkan uang dan berutang ke korban lewat aplikasi tersebut.
Dari 50 korban, pelaku membawa kabur total Rp 350 juta. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Para korban pun melaporkan hal itu ke Mapolresta Balikpapan, Rabu, (10/5/2023) malam.
Sekitar jam 19.30 WITA, perwakilan korban sebanyak 20 an remaja berdatangan ke Mapolresta Balikpapan. Mereka membuat laporan terkait penipuan yang dialami. Para korban tertipu dengan nominal yang beraneka ragam. Namun motif penipuannya sama.
Para korban tertipu antara Rp 1 juta – Rp 18 juta. Pelaku diduga wanita muda berusia 20 tahun, berinisial NH. Dari data yang diperoleh dari para korban, pelaku tercatat berdomisili di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Salah satu korban, Jasmine Trisha (18), mengaku tertipu dengan jumlah yang paling besar. Ia tertipu dengan modus si pelaku memohon untuk dipinjamkan dana menggunakan aplikasi peminjaman seperti Spaylater, Akulaku dan sejenisnya.
Aplikasi itu akan digunakan sebagai penambahan modal berjualan kue kecil dan usaha lain si pelaku.
“Ini kasus lebih tepatnya peminjaman uang, tapi memakai aplikasi seperti Spaylater, Akulaku dan aplikasi lainnya,” jelas Jasmine.
Jasmine mengungkapkan telah ditipu dengan nominal sekitar Rp 18 juta. Awalnya ia percaya, karena mengetahui rumah dan telah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.
Namun seiring waktu, ia punya kecurigaan dan akhirnya mendatangi tempat tinggal pelaku. Tapi naas, ia hanya bertemu dengan rumah yang tak lagi berpenghuni.
Saat tiba di tempat tinggal pelaku, Jasmine rupanya tidak sendiri. Di sana, ia menjumpai korban lain untuk meminta pertanggung jawaban si pelaku atas peminjaman yang ia raup dari para korban.
“Awalnya saya percaya Mas, tapi saat nomer Whats App nya hilang saya kirim pesan di Instagram pun gak di balas. Saya langsung datang ke rumahnya, pada saat sampai, ternyata bukan saya saja yang datang korban yang lain juga ada, dan itu juga sekalinya rumah sewa bukan asli milik pribadi,” ungkapnya.
Tak hanya tinggal diam pada saat tiba di rumah pelaku, Jasmine sempat bertanya kepada tetangga. Tapi yernyata si pelaku telah membereskan perabotannya untuk berpindah tempat tinggal.
Hingga saat ini, Jasmine berupaya untuk mengumpulkan para korban dengan dijadikan satu group WhatsApp agar lebih memudahkan berkordinasi. Sekaligus menggali informasi untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini ada 50 an korban dengan total dana kerugian dari para korban sebesar kisaran Rp 350 juta, Mas,” paparnya.
Kasus serupa dialami Namira Putri Qodrias, ia tertipu dengan modus yang sama dengan Jasmine.
Si pelaku memohon untuk meminjam dana yang akan digunakan sebagai modal usaha dan akhirnya dipinjamkan karena merasa iba.
“Awalnya kan dia ngomong buat modal usaha, saya merasa iba, saya kasih pinjam dia,” ucapnya.
Namira menjelaskan bahwa si pelaku memasang status Instagram dengan tawaran mendapat dana sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu, namun harus meminjamkan secara online dengan nama pribadi korban dan melakukan pencairan kepada pelaku.
“Awalnya tergiur dengan status Ig nya, tawarannya yang mau duit Rp 200 ribu – Rp 800 ribu, mana tau bisa,” kisahnya.
Lalu, sambung Namira, “Saya kasih pinjam melalui pinjol mencairkan dengan nama kita, nanti cairnya ke dia dengan pencairan yang tidak seberapa, seperti limit begitu Mas.”
Awal kejadian yang dialami Namira, mulai dari bulan Maret. Saat ingin menagih di hari Sabtu pekan lalu karena sedang butuh uang, ia sempat berkomunikasi kepada si pelaku untuk dilunaskan.
Namun keesokan harinya tersadar bahwa ada hal yang ganjil. Karena Whats App pelaku tidak memiliki profile atau dihapus.
“Sadarnya saya dari Sabtu kemarin karena sedang butuh uang, saya mencoba untuk menghubungi untuk coba dilunaskan keseluruhan,” ujarnya.
“Terus dia minta SS kan semua utangnya, namun cuma bisa dibayar 2 pinjaman, sudah di bayar keesokannya Wa nya sudah hilang tidak ada profilnya,” ungkap Namira. Ia mengaku tertipu Rp 3,1 juta.
Hingga berita ini ini ditulis, para korban telah berupaya melakukan pelaporan terhadap pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan. (Gopek Goceng)