PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan aturan baru pengelolaan sampah bagi seluruh kawasan mulai 1 Juli 2025.
Melalui surat edaran Wali Kota, perumahan, perkantoran, hingga hotel diwajibkan memilah dan mengelola sampahnya sendiri sebelum membuang sisa akhirnya (residue) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Aturannya sudah ada sejak 2008, tapi sampai sekarang belum optimal,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menargetkan pengurangan sampah hingga 50 persen secara nasional.
DLH Balikpapan pun diminta bergerak lebih tegas. “Mulai bulan depan mereka sudah harus bisa, kalau enggak nanti kita akan ada sanksi,” tegas Sudirman.
Namun, Pemkot memberi masa transisi selama sebulan. Selama Juli, DLH akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak terkait agar memiliki waktu untuk menyiapkan alat, fasilitas, dan tenaga kerja. Implementasi penuh akan dilakukan mulai Agustus 2025.
Tak hanya sektor industri, kawasan perumahan pun tak luput dari kewajiban ini. “Selama ini perumahan hanya kumpulkan lalu buang ke TPA. Le depan tidak bisa,” kata Sudirman.
Ia menambahkan bahwa sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau makanan magot, sementara sampah anorganik seperti botol dan kaleng yang tidak bisa diolah akan tetap ditangani di TPA. “Tidak ada sampah yang tidak bernilai,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap terjadi perubahan pola pikir masyarakat, dari membuang menjadi mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab. (mhd)