Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Akan Digelar Terpisah Mulai 2029

by Redaksi
June 29, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan. (Dok. MK)

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan. (Dok. MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan ini termuat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dengan putusan ini, skema Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diberlakukan tidak lagi akan digunakan. Mulai Pemilu 2029, pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Berita Pilihan

Dugaan Fitnah di Medsos, Mantan Caleg Kukar Minta Polisi Usut Tuntas

PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Literasi Keuangan Digital Perkuat UMKM di Wilayah Penyangga IKN

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

MK menyatakan bahwa pemisahan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pemilu serta meningkatkan kualitas partisipasi dan kedaulatan rakyat sebagai pemilih.

Pertimbangan Mahkamah juga mencakup efektivitas masa jabatan penyelenggara pemilu dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lainnya.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Mahkamah juga menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres dalam waktu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah membuat rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, fokus pada isu nasional membuat persoalan pembangunan daerah cenderung terabaikan.

Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa waktu yang terlalu sempit antar tahapan pemilu berdampak pada kesiapan partai politik, yang kerap kali lebih memilih pendekatan pragmatis dan mengutamakan popularitas ketimbang idealisme dan kaderisasi.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Ia juga menambahkan bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan pemilu lokal selama ini menyebabkan beban kerja tinggi bagi penyelenggara, serta menjadikan masa jabatan mereka kurang efisien karena sebagian besar waktu hanya digunakan untuk dua tahun masa inti pelaksanaan pemilu.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Dari sisi pemilih, Mahkamah menilai bahwa banyaknya kotak suara dalam satu pemilu membuat kejenuhan meningkat, dan waktu memilih menjadi terlalu singkat untuk mempertimbangkan setiap kandidat secara matang.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

MK tidak menetapkan secara pasti jarak waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal, namun memberikan kerangka waktu bahwa pemilihan kepala daerah harus digelar dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan waktu baru yang ditetapkan Mahkamah.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai model pemilu serentak lima kotak melemahkan sistem kepartaian, menurunkan kualitas demokrasi, dan membuat beban pemilih serta partai politik menjadi sangat berat. (*)

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H
ShareTweet

BeritaTerkait

Kanit Ditsiber Polda Kaltim, AKP Yusuf. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Fitnah di Medsos, Mantan Caleg Kukar Minta Polisi Usut Tuntas

February 10, 2026
Ilustrasi bendera Muhammadiyah. (Dok. AI)

PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H

February 9, 2026
Pelaku UMKM mendapat pelatihan literasi keuangan digital di Samboja. (Dok. Humas Otorita IKN)

Literasi Keuangan Digital Perkuat UMKM di Wilayah Penyangga IKN

February 8, 2026
Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Tangkapan layar banjir di dekat Siloam Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

February 3, 2026
Next Post
Barang bukti sabu dan alat komunikasi disita dari pelaku yang melintasi 5 kota. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, Pelaku Lintasi 5 Kota

Ilustrasi Bank Syariah. (Dok. AI)

Muhammadiyah Segera Luncurkan Bank Syariah, Izin Hampir Terbit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polisi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan penjaga toko di Balikpapan Utara. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Perselisihan Harga Barang Jadi Pemicu Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Utara

January 30, 2026
Tangkapan layar TKP pembunuhan diberi garis polisi. (Dok. Tangkapan Layar)

Kurang Dari Empat Jam, Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Ditangkap

January 27, 2026
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Bugis. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Rumah di Balikpapan Barat, Enam KK Terdampak

January 14, 2026
Polresta Balikpapan ungkap kasus kekerasan remaja, ditempuh lewat restorative justice. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Kasus Kekerasan Remaja di Balikpapan Utara Diungkap, Polisi Tempuh Restorative Justice

January 30, 2026
Presiden Prabowo Subianto disambut Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. (Dok. Humas Otorita IKN)

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Perdana ke IKN, Disambut Antusias dan Penuh Optimisme

January 13, 2026
Kanit Ditsiber Polda Kaltim, AKP Yusuf. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Fitnah di Medsos, Mantan Caleg Kukar Minta Polisi Usut Tuntas

February 10, 2026
Ilustrasi bendera Muhammadiyah. (Dok. AI)

PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H

February 9, 2026
Pelaku UMKM mendapat pelatihan literasi keuangan digital di Samboja. (Dok. Humas Otorita IKN)

Literasi Keuangan Digital Perkuat UMKM di Wilayah Penyangga IKN

February 8, 2026
Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Tangkapan layar banjir di dekat Siloam Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

February 3, 2026

Berita Terbaru

Kanit Ditsiber Polda Kaltim, AKP Yusuf. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Fitnah di Medsos, Mantan Caleg Kukar Minta Polisi Usut Tuntas

February 10, 2026
Ilustrasi bendera Muhammadiyah. (Dok. AI)

PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1447 H

February 9, 2026
Pelaku UMKM mendapat pelatihan literasi keuangan digital di Samboja. (Dok. Humas Otorita IKN)

Literasi Keuangan Digital Perkuat UMKM di Wilayah Penyangga IKN

February 8, 2026
Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Tangkapan layar banjir di dekat Siloam Balikpapan. (Dok. Istimewa)

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Picu Banjir di MT Haryono Balikpapan

February 3, 2026
Peserta mengikuti Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara di KIPP IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Perkuat SDM Lokal, Otorita IKN Selenggarakan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara

February 3, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.