PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Masyarakat yang aktif di media sosial kini harus lebih waspada. Pemerintah tengah mematangkan rencana untuk mengenakan pajak terhadap aktivitas digital, termasuk dari media sosial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak nasional di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025), menyampaikan bahwa potensi perpajakan akan digali melalui analisis data dan pemantauan media sosial.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujarnya. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Anggito menegaskan, rencana pengenaan pajak terhadap aktivitas digital akan diperkuat pada 2026 mendatang. Selain media sosial, pemerintah juga mengkaji kebijakan fiskal lainnya seperti cukai terhadap makanan olahan bernatrium, penguatan regulasi perpajakan, serta penyempurnaan proses ekspor-impor.
Seluruh upaya ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang ditargetkan meningkat tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan sudah lebih dulu melakukan pengawasan lewat media sosial. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyebut bahwa timnya telah menggunakan teknologi crawling untuk memindai unggahan yang memperlihatkan gaya hidup mewah atau potensi pendapatan yang belum tercatat.
“Kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak,” tegas Yoga. Ia juga mengungkapkan bahwa pengguna yang menerima endorsement sudah masuk dalam pengawasan DJP.
Pengawasan ini bertujuan menciptakan keadilan dalam kepatuhan pajak di ruang digital. DJP berharap, ke depan tidak ada lagi pelaku ekonomi yang terlewat dari kewajiban hanya karena aktivitasnya dilakukan secara daring.
“Jangan sampai ada yang tidak kena pajak hanya karena aktivitasnya dilakukan secara daring, sementara yang lain tunduk pada kewajiban pajak,” pungkas Yoga. (ih)














