Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Pemerintah Wacanakan Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call, Operator Seluler Jadi Pertimbangan Utama

by Redaksi
July 19, 2025
in Nasional, Teknologi
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi WhatsApp Call. (Dok. Gemini AI)

Ilustrasi WhatsApp Call. (Dok. Gemini AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana pembatasan fitur panggilan suara dan video pada aplikasi perpesanan populer seperti WhatsApp, FaceTime, dan layanan serupa yang menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).

Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri telekomunikasi, khususnya antara operator seluler dalam negeri dan platform over the top (OTT) asing.

Berita Pilihan

ManageEngine Hadirkan Teknologi AI Baru untuk Percepat Pemulihan Sistem TI

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Menurut Denny, negara lain seperti Uni Emirat Arab telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny.

Rencana pembatasan tidak hanya berlaku untuk WhatsApp, tetapi juga mencakup fitur panggilan di platform lain seperti Instagram. Meski begitu, akses ke layanan utama seperti kirim pesan dan konten media sosial tetap akan diperbolehkan.

Denny menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah agar ekosistem industri lebih adil bagi semua pihak. Ia menilai, selama ini penyedia layanan OTT belum berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, berbeda dengan operator seluler yang telah mengeluarkan investasi besar.

“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa wacana pembatasan ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak guna menemukan solusi terbaik yang tetap memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus melindungi kepentingan pelaku industri nasional.

“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa,” ucapnya.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah. Menurutnya, penyedia OTT memang seharusnya tunduk pada regulasi karena mereka menjalankan layanan yang berbasis telekomunikasi.

“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” tutur Marwan.

Denny juga mencontohkan kebijakan serupa yang diterapkan di negara lain seperti Arab Saudi. Sejak 2017, negara tersebut membatasi akses terhadap fitur panggilan suara dan video pada sejumlah aplikasi populer seperti WhatsApp, Facebook Messenger, Telegram, dan Snapchat.

Hanya aplikasi tertentu yang mendapat izin dari pemerintah, seperti BOTIM, IMO, dan Google Meet, yang dapat digunakan tanpa hambatan.

Menurut Denny, pemerintah Indonesia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan OTT, pembatasan perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan faktor geopolitik serta keberlangsungan infrastruktur digital nasional.

“Ini masih wacana dan terus dilakukan diskusi. Tentunya juga enggak gampang ya. Masyarakat juga masih butuh layanan itu. Di satu sisi, kita harus memperhatikan faktor geopolitiknya, ini harus hati-hati sekali,” pungkas Denny.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang lebih adil antara penyedia layanan digital global dengan operator seluler di Tanah Air, yang selama ini menanggung beban besar dalam membangun dan merawat jaringan telekomunikasi Indonesia. (*)

Tags: AplikasiTeknologiWhatsApp
ShareTweet

BeritaTerkait

Peluncuran fitur AIOps Site24x7 dari ManageEngine guna meningkatkan efisiensi penanganan insiden TI berbasis AI. (Dok. Ist)

ManageEngine Hadirkan Teknologi AI Baru untuk Percepat Pemulihan Sistem TI

February 18, 2026
Poco F8. (Dok. FR/PB)

POCO Luncurkan F8 Series di Indonesia, Bidik Segmen Flagship Premium

February 6, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
Redmi Note 15. (Dok. Redmi/Xiaomi)

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

January 18, 2026
Dok. Xiaomi

Xiaomi Pastikan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses Meluncur di Indonesia

January 18, 2026
Next Post
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call

Konferensi pers Polda Kaltim ungkap kronologi penyerangan berdarah yang menewaskan satu orang di Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam, Satu Tewas dan Satu Luka Parah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Ditreskrimsus Polda Kaltim merilis kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan, dari retribusi hingga pelatihan fiktif. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dari Retribusi ke Pelatihan Fiktif, Skandal BLKI Rugikan Negara Hampir Rp9 Miliar

April 24, 2026
Muswil perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim digelar di Platinum Hotel and Convention Hall, Rabu (22/4/2026). (Dok. IST)

Muswil Perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim, Ery Pradhita Terpilih Jadi Ketua

April 23, 2026
Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Generated by AI)

Aturan Baru Berlaku, Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Tahunan

April 23, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026

Berita Terbaru

Ditreskrimsus Polda Kaltim merilis kasus dugaan korupsi BLKI Balikpapan, dari retribusi hingga pelatihan fiktif. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dari Retribusi ke Pelatihan Fiktif, Skandal BLKI Rugikan Negara Hampir Rp9 Miliar

April 24, 2026
Muswil perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim digelar di Platinum Hotel and Convention Hall, Rabu (22/4/2026). (Dok. IST)

Muswil Perdana Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia Kaltim, Ery Pradhita Terpilih Jadi Ketua

April 23, 2026
Ilustrasi mobil listrik. (Dok. Generated by AI)

Aturan Baru Berlaku, Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Tahunan

April 23, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026
Pertamina buka ruang dialog bareng pegiat digital di Balikpapan, bahas tantangan distribusi energi hingga ke pelosok Kalimantan. (Dok. Mhd/PortalBalikpapan)

Dari Tantangan ke Solusi: Pertamina Ajak Publik Ikut Mengawasi Energi di Kalimantan

April 18, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.