PORTALBALIKPAPAN.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Kepastian ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan pusat pemerintahan dilaksanakan untuk mewujudkan Nusantara sebagai ibu kota politik. Proyek besar ini meliputi pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektare.
Sekitar 20 persen dari lahan digunakan untuk perkantoran, sementara pembangunan hunian layak dan terjangkau mendapat porsi 50 persen, disertai prasarana pendukung serta sistem konektivitas dengan indeks aksesibilitas mencapai 0,74.
Untuk mendukung operasional pemerintahan, pemerintah juga menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang ke IKN.
Selain itu, layanan kota cerdas diproyeksikan mencapai 25 persen sebagai bagian dari kesiapan pemindahan pemerintahan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur inti sudah menunjukkan progres positif.
“Bahkan, perintah Bapak Presiden untuk dipercepat. Saya ditugaskan untuk melanjutkan pembangunan serta menyiapkan ekosistem yudikatif seperti MK, MA, dan Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029.
Hingga kini, progres infrastruktur yang ditangani Kementerian PUPR telah mencapai 80,78 persen, meliputi perkantoran, jalan, Multi Utility Tunnel (MUT), jaringan air bersih, sanitasi, hingga sistem pengendalian banjir.
Otorita IKN juga menyiapkan tender baru senilai Rp3,4 triliun, difokuskan pada pembangunan jalan di zona KIPP 1A, 1B, dan 1C.
Dengan langkah ini, pemerintah optimistis Nusantara siap difungsikan penuh sebagai pusat pemerintahan sekaligus ibu kota politik pada 2028. (*)