PORTALBALIKPAPAN.COM – Status hukum Anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim, sempat menggemparkan warga Benua Etam.
Hal itu terjadi lantaran ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Politisi Fraksi NasDem , itu, ditahan dengan dugaan terlibat kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.
Kamaruddin Ibrahim diduga berperan sebagai pengendali dua perusahaan rekanan proyek fiktif, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang menangani proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Perkembangan terbaru status Kamaruddin, menegaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim tetap mengikuti alur administrasi dan tidak mengambil langkah di luar kewenangan.
Surat resmi dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kaltim kepada Kejaksaan telah dikirimkan dan diterima, namun hingga saat ini belum ada balasan yang menjelaskan perubahan status hukum.
Karena itu, posisi Kamarudin masih sebagai tersangka, sesuai informasi terakhir yang diterima DPRD Kaltim. “Status beliau masih tersangka sampai ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan,” tegas Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi pada Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan, kasus tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum bukan ranah BK untuk mencampuri prosesnya sehingga seluruh tahapan tetap mengikuti kewenangan institusi hukum.
“Kalau statusnya naik menjadi terdakwa barulah BK dapat memberi rekomendasi kepada pimpinan terkait hak keuangan atau status nonaktif sementara,” tutur Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Sejak Oktober 2025, Kamarudin diketahui tidak lagi menerima gaji karena rekeningnya diblokir. Itu sesuai dengan ketentuan bahwa gaji anggota dewan tidak boleh diberikan secara tunai dalam kondisi apa pun.
Kamarudin dikenal sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan sejak 2019. Sehingga kasus hukum ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar tahun ini. Ia berasal dari daerah pemilihan Kota Balikpapan.
Terkait kemungkinan pergantian antar waktu atau PAW, BK menegaskan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan jika putusan pengadilan sudah inkrah.
“Soal pergantian antar waktu atau PAW, itu masih jauh. PAW hanya bisa diproses jika sudah inkrah,” tandasnya.
Untuk saat ini, BK hanya dapat memberikan rekomendasi melalui pimpinan dewan tanpa wewenang membuat keputusan langsung.
Alur ini dipertahankan agar seluruh tindakan lembaga tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan menghindari keputusan yang mendahului kewenangan resmi aparat penegak hukum. (ADV/ Lrs)















