?PORTALBALIKPAPAN.COM — Perjuangan menembus ketatnya seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) nyatanya tidak selalu berujung pada terisinya kursi perkuliahan. Setiap tahunnya, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mencatat fenomena ribuan calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos, baik melalui jalur prestasi (SNBP) maupun tes tertulis (SNBT), namun pada akhirnya memilih untuk tidak melakukan daftar ulang.
Berbeda dengan kampus swasta, mundurnya peserta di PTN membawa konsekuensi sistemik yang menjadi sorotan serius di dunia pendidikan nasional, karena berdampak langsung pada hilangnya kesempatan bagi peserta lain yang sungguh-sungguh ingin berkuliah.
?Berdasarkan tren yang dihimpun dari berbagai kampus negeri di Indonesia, isu finansial merupakan alasan klasik sekaligus hambatan paling dominan. Banyak calon mahasiswa yang merasa besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh pihak kampus jauh melebihi kondisi riil ekonomi keluarga.
Walaupun sistem perguruan tinggi menyediakan mekanisme banding atau pengajuan keringanan biaya, proses administratif yang panjang dan hasil keputusan yang tidak pasti kerap membuat para calon mahasiswa ini terpaksa mundur sebelum perkuliahan dimulai.
?Selain persoalan biaya, dinamika pilihan studi alternatif turut menyumbang tingginya angka kursi kosong di tahap akhir ini. Jadwal pengumuman seleksi PTN seringkali beririsan dengan tahapan seleksi Sekolah Kedinasan.
Akibatnya, banyak siswa berprestasi yang hanya menjadikan PTN sebagai jaring pengaman sembari menunggu kepastian dari sekolah kedinasan. Begitu mereka dinyatakan diterima di institusi yang menjanjikan ikatan dinas dan bebas biaya tersebut, kursi PTN pun serta-merta dilepas.
Di samping itu, banyak pula peserta jalur SNBT yang lolos pada pilihan program studi cadangan dengan passing grade lebih rendah. Karena merasa setengah hati, mereka akhirnya lebih memilih mencoba seleksi mandiri di jurusan impian atau menunda kuliah hingga tahun berikutnya.
?Menyikapi maraknya peserta yang mundur tanpa berita ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak tinggal diam dan telah memberlakukan sanksi tegas.
Bagi peserta yang terbukti mundur setelah lolos jalur prestasi (SNBP), mereka dipastikan masuk daftar hitam dan tidak diizinkan mendaftar jalur tes maupun mandiri di PTN manapun di seluruh Indonesia.
Sanksi ini bahkan berpotensi merugikan indeks sekolah asal peserta pada tahun berikutnya. Sementara itu, regulasi terbaru juga mengunci data peserta yang telah lolos dan daftar ulang di jalur SNBT agar tidak bisa lagi mengikuti seleksi jalur mandiri.
Ketegasan ini diharapkan mampu mengedukasi calon mahasiswa agar lebih bijak memilih program studi dan memastikan kesanggupan biaya sejak awal, sehingga subsidi pendidikan tinggi dari negara dapat terserap tepat sasaran. (*)












