PORTALBALIKPAPAN.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim) memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha, eksportir, dan media massa untuk memastikan komoditas unggulan daerah mampu memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Upaya tersebut dilakukan melalui forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema Persyaratan Karantina Ekspor Komoditas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang digelar di Kantor Induk Karantina Kaltim, Balikpapan, Rabu (8/7/2026).
Forum itu membahas berbagai regulasi terbaru terkait tindakan karantina, standar keamanan pangan, hingga langkah mitigasi agar produk asal Kalimantan Timur terhindar dari penolakan di pasar internasional.
Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, menegaskan bahwa peran karantina tidak semata-mata sebagai pengawas lalu lintas komoditas, tetapi juga mendukung kelancaran perdagangan internasional.
“Karantina bukan sebagai penghambat atau barrier, melainkan berperan sebagai facilitator of trade. Kami ingin memastikan setiap komoditas yang keluar dari Kalimantan Timur memiliki daya saing tinggi dan minimum rejection di negara tujuan,” ungkap Arum.
Menurutnya, penerapan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 bertujuan menjaga integritas komoditas yang diperdagangkan agar memenuhi persyaratan negara tujuan.
Dalam forum tersebut juga dibahas persyaratan ekspor untuk sejumlah negara tujuan, termasuk Tiongkok. Sejumlah komoditas unggulan Kalimantan Timur, seperti sarang burung walet dan produk perikanan, diwajibkan melalui tahapan Critical Control Point (CCP) guna memastikan kadar nitrit berada pada batas aman, bebas dari hama dan penyakit, serta memenuhi standar ketertelusuran (traceability) melalui penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).
Pelaku usaha yang hadir turut menyampaikan sejumlah tantangan dalam proses ekspor, mulai dari perubahan standar teknis di negara tujuan hingga efisiensi waktu penerbitan sertifikat. Sementara itu, perwakilan media mengangkat isu penanganan risiko kontaminasi global, seperti aflatoksin dan residu pestisida yang pernah menyebabkan sejumlah komoditas Indonesia mendapat perhatian di pasar luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, tim teknis Karantina Kaltim memaparkan langkah-langkah penguatan sistem pengendalian mutu sejak proses pengolahan produk agar memenuhi standar internasional.
Selain aspek teknis, Arum menegaskan pihaknya juga terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023.
“Melalui sinergi kokoh antara otoritas karantina, kepatuhan pelaku usaha, serta publikasi objektif dari media, diharapkan volume dan nilai ekspor Kalimantan Timur dapat terus melonjak sekaligus memperkuat ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (mhd)












