PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring pada 14-16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan laporan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan per 12 Oktober 2026, kualitas udara menunjukkan kecenderungan memburuk dan telah masuk kategori tidak sehat.
Pembelajaran daring berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB serta SD dan SMP negeri maupun swasta. Kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi kualitas udara terkini.
Selama PJJ, sekolah diminta mengatur mekanisme pembelajaran secara efektif. Materi pembelajaran difokuskan pada tugas terstruktur, literasi, dan penguatan karakter tanpa membebani siswa dengan tugas berlebihan. Presensi siswa, guru, dan tenaga kependidikan tetap dilakukan secara daring.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui grup kelas untuk memantau pembelajaran mandiri siswa.
Pemkot Balikpapan turut mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak dan membatasi aktivitas di luar rumah selama pembelajaran daring berlangsung guna mengurangi paparan kabut asap. Masyarakat juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta mengonsumsi makanan bergizi.
Apabila terpaksa keluar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker yang layak. Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama instansi terkait akan memantau perkembangan ISPU sebagai bahan evaluasi untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berikutnya.
Kebijakan ini juga dapat disesuaikan oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Kementerian Agama, serta yayasan pondok pesantren. (*)
![]()












