PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Temuan itu dibacakan dalam putusan perkara PHPU Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam, meski gugatan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah sudah memeriksa bukti, saksi, ahli, serta keterangan Kemendikdasmen dan atase pendidikan KBRI Singapura serta Australia. Hasilnya, tidak ada ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA, SMK, atau MA.
Dokumen yang ada hanya certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. MK menilai surat kehadiran itu bukan bukti lulus. Ia hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses belajar, bukan tanda tamat sekolah.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto memperkuat keterangan itu. Surat penyetaraan yang dipakai saat pencalonan tidak dilampiri ijazah atau diploma.
Syarat calon wakil presiden di Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Di persidangan, bukti kelulusan untuk syarat itu tidak muncul.
Amar putusan tetap memisahkan soal itu dari tuntutan pemohon. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 orang lain tidak dapat diterima karena kedudukan hukum. MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang legal standing, lalu menolak eksepsi lain.
Karena permohonan tidak diterima,
Gibran tidak didiskualifikasi dan pelantikannya tidak dibatalkan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut soal tidak adanya bukti ijazah menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menilai syarat calon presiden dan wakil presiden.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu didaftarkan 10 September 2026. Sidang putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. (*)
![]()












