PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menjelaskan bahwa peran legislatif lebih terbatas pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Sedangkan eksekusi kebijakan menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Menurut Andi Satya, meskipun anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi warga, mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan secara langsung.
“Kami ini legislator, ada aspirasi yang harus diperjuangkan. Tapi eksekutor utamanya adalah kepala daerah, dalam hal ini gubernur atau walikota,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa hari terakhir ia telah mendatangi sejumlah masyarakat yang berharap agar masalah infrastruktur seperti tiang listrik segera teratasi.
Namun, ia menyadari masih banyak yang tidak memahami batasan kewenangan legislatif. Ia menyampaikan bahwa meskipun aspirasi tersebut penting, untuk mewujudkannya, dibutuhkan keputusan dan tindakan dari pihak eksekutif.
“Saya beberapa hari ini mendatangi masyarakat, banyak yang berasumsi seolah-olah kami di dewan ini bisa mengeluarkan kebijakan secara instan. Mereka bilang kami belum punya tiang listrik, oke, seandainya sebagai kapasitas wali kota atau gubernur saat ini pun bisa selesai,” kata Politisi Golkar ini.
Andi Satya Adi Saputra juga menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, tugas mereka adalah mengawal kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diterima dengan baik.
Meskipun banyak harapan yang disampaikan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur, Andi berharap masyarakat juga dapat memahami bahwa ada proses panjang yang harus dilalui untuk mewujudkan perubahan.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif agar setiap masalah dapat diselesaikan dengan efektif. (ADV/ Hpn)