Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home DPRD Kaltim

Badan Kehormatan DPRD Kaltim Bahas Mekanisme Sanksi, Perkuat Tata Beracara

by Redaksi
November 28, 2025
in DPRD Kaltim
Reading Time: 3 mins read
Subandi

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi. (PB)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Pembahasan mengenai mekanisme penegakan etik dikemukakan melalui rapat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur.

Pentingnya cerminan sebuah etika dalam pelayanan publik, utamanya bagi para anggota dewan sebagai wakil rakyat, menjadikan mekanisme penegakan perlu disempurnakan secara tata beracara.

Berita Pilihan

Samsun Dorong Penanganan Banjir Samarinda Fokus Kewenangan Daerah dan Hulu Sungai

Guru Pilar Generasi Emas, Syahariah Mas’ud Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Sarkowi Minta Pemasaran lewat Influencer Diuji dengan Data, Bukan Sekadar Penilaian

Ketua DPRD Kaltim: Potensi Dana CSR Perusahaan Bisa Sampai Triliunan

Hal ini menjadi bahasan utama usai kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sebab, kunjungan itu membuka perbandingan signifikan antara kewenangan pusat dan daerah.

Sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan etik membutuhkan standar yang lebih kuat agar setiap kasus dapat diselesaikan dengan adil dan terukur. “Mereka di tingkat pusat punya mekanisme sanksi yang jauh lebih rinci,” jelas Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Perbedaan yang paling mencolok, dijelaskan politisi PKS itu, ihwal kewenangan MKD dalam menjatuhkan sanksi berat, berupa penonaktifan anggota selama satu hingga tiga bulan.

Hal itu, katanya, bentuk kewenangan yang tidak dimiliki Badan Kehormatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk itu, diperlukan pemahaman yang benar secara menyuluruh melalui bimbingan MKD. “Kami di daerah tidak punya kewenangan sebesar itu,” sebut Subandi.

Meski demikian, kunjungan tersebut dinilai penting sebagai referensi pembelajaran untuk memperkuat prosedur internal BK agar lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika laporan etik di daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan MKD akan menjadi bahan kajian awal, meskipun revisi tata beracara biasanya dilakukan pada awal periode setelah pelantikan anggota dewan.

Upaya penguatan mekanisme etik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan aduan serta memberi kepastian bagi publik, bahwa setiap laporan ditangani melalui prosedur yang profesional dan transparan.

Sebelumnya, BK DPRD Kaltim juga telah membahas status hukum anggota DPRD Kalimantan Timur Kamaruddin Ibrahim, yang sempat menggemparkan warga Benua Etam.

Kamaruddin Ibrahim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Ia ditahan dengan dugaan terlibat kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.

Kamaruddin Ibrahim diduga berperan sebagai pengendali dua perusahaan rekanan proyek fiktif, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang menangani proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.

Perkembangan terbaru status Kamaruddin, menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD Kaltim tetap mengikuti alur administrasi dan tidak mengambil langkah di luar kewenangan.

Surat resmi dari Sekretariat Dewan DPRD Kaltim kepada Kejaksaan telah dikirimkan dan diterima, namun hingga saat ini belum ada balasan yang menjelaskan perubahan status hukum.

Karena itu, posisi Kamarudin masih sebagai tersangka, sesuai informasi terakhir yang diterima DPRD Kaltim. “Status beliau masih tersangka sampai ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan,” tegas Subandi.

Ia menegaskan, kasus tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum bukan ranah BK untuk mencampuri prosesnya sehingga seluruh tahapan tetap mengikuti kewenangan institusi hukum.

Terkait kemungkinan pergantian antar waktu atau PAW, BK menegaskan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan jika putusan pengadilan sudah inkrah. (ADV/ Lrs)

Tags: DPRD Kalimantan TimurDPRD Kaltim
ShareTweet

BeritaTerkait

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun. (PB)

Samsun Dorong Penanganan Banjir Samarinda Fokus Kewenangan Daerah dan Hulu Sungai

December 19, 2025
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry. (Hms)

Sarkowi Dorong Digitalisasi Lagu Tradisional untuk Jaga Warisan Budaya Kaltim

December 14, 2025
Syahariah Masud

Guru Pilar Generasi Emas, Syahariah Mas’ud Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

December 19, 2025
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry. (Hms)

Sarkowi: Pembenahan Destinasi Jadi Kunci Pariwisata Dongkrak PAD Kaltim

December 13, 2025
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras. (PB)

Puluhan Tahun Menanti, Desa Karangan Hilir Kutim Akhirnya Nikmati Listrik PLN

December 18, 2025
Next Post
Subandi Lagi

Komisi III DPR Kaltim: Dorong Penguatan Infrastruktur Wisata untuk Daya Saing

Sigit Wibowo

Sigit Minta Reformasi BUMD Kaltim, Tunjukkan Transparansi dan Kinerja Profesional

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

January 1, 2026
Maxim hadirkan layanan antar jemput bandara di SAMS Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Dukung Layanan Antar Jemput Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan

December 31, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Bugis. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Rumah di Balikpapan Barat, Enam KK Terdampak

January 14, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Wapres Gibran memantau progres proyek strategis di IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Wapres Gibran Tinjau Proyek Strategis IKN, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

December 31, 2025
Suasana Mubes VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di KIPP Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Mubes PDKT di IKN Perkuat Peran Masyarakat Dayak Kaltim

January 25, 2026
Mitsubishi Fuso menggelar peringatan 55 tahun operasional di Balikpapan, Jumat (24/1/2025). (Dok. Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

Perkuat Sinergi Pelaku Usaha di Balikpapan, Mitsubishi Fuso Gelar Rangkaian Acara dan Promo Spesial 55 Tahun

January 24, 2026
Penyidikan dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I terus bergulir, BPKP mencatat potensi kerugian negara Rp4,16 miliar. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Korupsi RS Bekokong Kubar Terungkap, Negara Berpotensi Rugi Rp4,16 Miliar

January 23, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
DPO Kejari Balikpapan yang buron sejak 2024 akhirnya diamankan di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Buron Sejak 2024, DPO Kejari Balikpapan Dibekuk di Jakarta Selatan

January 22, 2026

Berita Terbaru

Suasana Mubes VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di KIPP Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Mubes PDKT di IKN Perkuat Peran Masyarakat Dayak Kaltim

January 25, 2026
Mitsubishi Fuso menggelar peringatan 55 tahun operasional di Balikpapan, Jumat (24/1/2025). (Dok. Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

Perkuat Sinergi Pelaku Usaha di Balikpapan, Mitsubishi Fuso Gelar Rangkaian Acara dan Promo Spesial 55 Tahun

January 24, 2026
Penyidikan dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I terus bergulir, BPKP mencatat potensi kerugian negara Rp4,16 miliar. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Korupsi RS Bekokong Kubar Terungkap, Negara Berpotensi Rugi Rp4,16 Miliar

January 23, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
DPO Kejari Balikpapan yang buron sejak 2024 akhirnya diamankan di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Buron Sejak 2024, DPO Kejari Balikpapan Dibekuk di Jakarta Selatan

January 22, 2026
Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa meninjau kesiapan kawasan perkantoran di Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Tindak Lanjut Arahan Wapres, ASN Disiapkan Mulai Berkantor di IKN

January 22, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.