PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kekhawatirannya terkait status tanah yang ditempati oleh masyarakat di beberapa kawasan di Samarinda.
Menurut Baharuddin, kawasan yang sebelumnya dicadangkan untuk pengembangan transmigran, seperti Embalut, hingga ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, dan Kelurahan Sempaja Utara, masih menyimpan masalah besar terkait kepemilikan tanah.
Banyak masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati merupakan tanah yang direncanakan untuk transmigrasi.
Hal ini disebabkan tidak adanya informasi yang jelas mengenai status tanah tersebut serta kurangnya tanda atau patok yang mengindikasikan bahwa kawasan tersebut adalah tanah untuk program transmigrasi.
Baharuddin menilai bahwa penyelesaian masalah ini harus menjadi prioritas sebelum kementerian terkait melanjutkan program penempatan transmigran di kawasan lain. Ia menegaskan,
“Kementerian Transmigrasi sebaiknya fokus pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan sebelumnya untuk transmigran. Jangan sampai masalah tanah ini menjadi beban bagi masyarakat yang tidak tahu menahu tentang status lahan yang mereka tempati,” ujar Baharuddin.
Ia menambahkan bahwa banyak warga yang sudah lama mendiami kawasan tersebut tanpa mengetahui status tanah yang mereka tempati, yang akhirnya menimbulkan konflik dan kebingungannya mereka tentang kepemilikan lahan.
Lebih lanjut, Baharuddin mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang status tanah yang mereka huni. Tanpa penyelesaian yang jelas, masalah ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan menyebabkan ketidakpastian bagi warga setempat.
“Penting bagi pemerintah untuk memberi pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar mereka tidak terus terjebak dalam ketidakpastian hukum tanah yang ditempati,” kata Baharuddin. (ADV/ Hpn)