PORTALBALIKPAPAN.COM, Nusantara – Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menjalani proses perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum sebagai langkah awal pembukaan layanan penerbangan komersial.
Plt. Kepala Bandara Internasional Nusantara Imam Alwan menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai bandara khusus sejak memperoleh Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, pada 12 Juni 2025.
“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” ujar Imam.
Sejumlah fasilitas sisi udara telah rampung, termasuk landas pacu, taxiway, apron, dan helipad. Pada sisi darat, tahap pertama pembangunan juga telah selesai, mencakup Terminal VVIP dan VIP, menara pengatur lalu lintas udara, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, gedung perkantoran, rumah ibadah, serta sarana pendukung lainnya.
Pekerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.
Tahap berikutnya akan berfokus pada pembangunan fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai guna mendukung operasional penerbangan internasional.
Bandara tersebut telah tercatat di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai bandara khusus, operasionalnya hanya diperbolehkan untuk pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan penerbangan privat.
Pengoperasian penerbangan komersial belum dimungkinkan karena masih mengikuti ketentuan bandara khusus.
Sejak mulai digunakan pada Juni 2025, beberapa penerbangan telah dilayani, antara lain Boeing 737-400 TNI AU, helikopter TNI AD, pesawat Beechcraft milik Balai Kalibrasi, serta jet pribadi Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan PT Karisma Bahana Aviasi.
Imam menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang diperlukan agar pembukaan layanan komersial dapat dilakukan. “Perubahan status menjadi Bandar Udara Umum menjadi salah satu aspek utama dalam proses tersebut,” katanya.
Bandara Internasional Nusantara sendiri dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 sebagai infrastruktur strategis untuk mendukung mobilitas pemerintahan dan konektivitas IKN. Dengan peran tersebut, fasilitas bandara dirancang untuk melayani pesawat berbadan lebar, termasuk Boeing 777-300 dan Airbus A380.
Fasilitas yang tersedia antara lain landas pacu sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter, dua taxiway masing-masing 146 meter dan lebar 30 meter, serta apron seluas 97.189 meter persegi yang mampu menampung hingga lima pesawat wide body atau sembilan narrow body.
Tersedia pula Terminal VVIP seluas 2.350 meter persegi dan Terminal VIP seluas 5.000 meter persegi dengan kapasitas layanan 420 penumpang per jam atau 1,6 juta penumpang per tahun.
Landas pacu sepanjang 3.000 meter itu menjadi yang terpanjang di Kalimantan, sehingga memungkinkan pesawat berbadan lebar melayani penerbangan jarak jauh tanpa pengisian bahan bakar di bandara lain, termasuk rute menuju Timur Tengah dan Eropa.
Imam menegaskan bahwa peningkatan fasilitas masih terus dilakukan untuk mencapai kesiapan operasional penuh. Ia berharap kehadiran bandara tersebut dapat memperkuat konektivitas sekaligus mendukung aktivitas pemerintahan, ekonomi, dan layanan publik di IKN.
Ia juga menyampaikan harapannya agar bandara dapat menjadi pengungkit pergerakan dan pembangunan kawasan. “Peningkatan fasilitas terus dilakukan agar bandara mampu memberikan pelayanan terbaik ketika sudah beroperasi sebagai Bandar Udara Umum,” ujarnya. (*/pr/mt)
















