PORTALBALIKPAPAN.COM – Dinas Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPDRD) menggelar sosialisasi pemantauan dan penginputan. Terkait Surat Pemeritahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara elektronik kepada para Rukun Tetangga. Yang digandeng menjadi fasilitator terhadap masyarakat Kelurahan Manggar Baru. Selasa, (4/4/2023).
Sosialisasi digelar menggunakan mekanisme pemaparan, bersama para ketua RT yang secara prosedur, bersentuhan langsung dan memahami keluhan serta pendataan pajak masyarakat setempat. Setelah itu acara disusul tanya jawab seputar keluhan dan solusi dari PBB. Agenda ini dihelat di aula Kelurahan Manggar Baru.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dinas BPPDRD, Haeruddin, menyampaikan tujuan dilakukannya sosialisasi untuk menjelaskan kepada para ketua RT terkait penginputan perpajakan bangunan dan tanah dalam website yang tertera pada cetaktagihan.balikpapan.go.id.
“Khusus tahun 2023 ini, penyampaian SPPT masih bersifat manual dan RT sebagai titik distribusi dalam artian menyampaikan serta mengakomodir secara langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Haeruddin turut mengatakan, selama memakai sistem yang tertera dalam webiste, tidak ada kendala apapun. Bahkan sistem ini diniali dapat memudahkan masyarakat ke arah digitalisasi pemantauan.
Masyarakat Balikpapan diharapkan dapat memaksimalkan serta taat perpajakan terutama terkait PBB. Sebab pajak bumi bangunan dinilai sangat berperan dalam memberi manfaat bagi perkembangan pembangunan daerah seperti Kota Balikpapan.
“Selama pemakaian tidak ada kendala, malahan mempermudah masyarakat karena dapat melihat langsung kapan ingin membayar piutang pajak,” tuturnya. (Taufik)