PORTALBALIKPAPAN.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di lingkungan tempat tinggal.
Serangkaian imbauan ini disampaikan DLH melalui Instagram resminya @dlh.balikpapan yang menyoroti dampak kesehatan, bahaya lingkungan, hingga aturan hukum terkait larangan pembakaran sampah.
DLH menegaskan bahwa kebiasaan membakar sampah kerap dianggap sepele oleh sebagian warga, padahal asap yang dihasilkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran udara di sekitar permukiman.
Warga diimbau untuk lebih peduli terhadap dampak aktivitas tersebut dan mengelola sampah dengan cara yang benar tanpa dibakar.
Dalam materi edukasi yang disebarkan, DLH menjelaskan bahwa asap pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat mengganggu sistem pernapasan. Bahkan, pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan zat beracun yang 350 kali lebih berbahaya dibanding asap rokok.
Paparan karbon monoksida (CO) dalam jumlah tinggi juga disebut dapat menghambat suplai oksigen ke tubuh dan berpotensi menyebabkan kematian.
Selain itu, DLH menyoroti bahwa asap dari pembakaran sampah dapat mengganggu kenyamanan warga lain. Banyak laporan warga yang merasa terganggu karena bau asap saat sedang beraktivitas, termasuk saat menjemur pakaian atau berada di luar rumah.
DLH menekankan bahwa tindakan membakar sampah bukan solusi, melainkan justru menciptakan masalah baru bagi lingkungan.
DLH Balikpapan juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah telah dilarang melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Pada Pasal 27 huruf C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Sanksi bagi pelanggaran pun telah diatur melalui Pasal 29D, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp100.000, dan kerja sosial.
DLH berharap penegakan aturan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhenti membakar sampah.
Tidak hanya memberi imbauan, DLH Balikpapan juga mendorong warga untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kejadian pembakaran sampah yang terus berulang.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui RT, kelurahan, kecamatan, atau kanal pengaduan resmi, lengkap dengan foto atau video sebagai bukti pendukung.
Melalui kampanye ini, DLH Balikpapan kembali menegaskan pentingnya mengubah kebiasaan buruk dalam pengelolaan sampah.
Edukasi dan ketegasan aturan diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)


















