PORTALBALIKPAPAN.COM – Mantan calon anggota legislatif DPRD Kutai Kartanegara, Denny Ruslan, mendatangi Polda Kalimantan Timur pada Senin (9/2/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan aduan terkait unggahan di media sosial yang menyeret namanya dalam dugaan perbuatan asusila.
Denny Ruslan hadir didampingi seorang rekannya. Ia menyampaikan keberatan atas unggahan akun media sosial yang menuding dirinya berbuat asusila kepada seorang perempuan.
Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik serta berdampak langsung pada kehidupan pribadi dan keluarganya.
Berdasarkan penelusuran, akun tersebut pertama kali mengunggah konten terkait Denny Ruslan pada 20 November 2025.
Unggahan tersebut disusul dengan unggahan lanjutan berupa kolase foto Denny Ruslan dan tangkapan layar percakapan aplikasi pesan WhatsApp yang disebut berasal dari akun perempuan.
Selanjutnya, dua unggahan kembali muncul pada 2 Februari 2026 dan satu unggahan lainnya pada 3 Februari 2026.
Denny Ruslan menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan melalui media sosial tersebut tidak benar dan bermuatan fitnah. Ia meminta aparat kepolisian mengusut secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
“Saya minta ini dibuka sejelas-jelasnya siapa di belakang ini,” ujar Denny Ruslan.
Ia juga menilai unggahan di media sosial tersebut bersifat tendensius dan tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.
Meski mengaku keluarganya mengalami tekanan akibat isu yang beredar, Denny menyatakan akan membuktikan kebenaran melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Sementara itu, Ps Kanit Ditsiber Polda Kaltim AKP Yusuf menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurutnya, belum ada laporan polisi yang secara resmi dibuat, namun aduan terkait unggahan di media sosial sudah diterima oleh pihak kepolisian.
“Kalau mengenai laporan polisi belum, tapi masih dalam penyelidikan,” kata AKP Yusuf.
Ia menambahkan, kedatangan Denny Ruslan ke Polda Kaltim semata-mata untuk menanyakan perkembangan penanganan aduan tersebut.
Saat ini, penyidik Direktorat Siber Polda Kaltim tengah mendalami konten unggahan dan menelusuri dua akun media sosial yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Polda Kaltim memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mhd)














