PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024. Kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp4,16 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim mendalami dugaan keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat proses penyidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kutai Barat.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut berawal dari tahapan perencanaan pembangunan rumah sakit yang dilakukan pada tahun 2023.
“Nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian perencanaan tersebut dilakukan secara lisan dan selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.
“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ungkap Kadek.
Hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak. Ketidaksesuaian tersebut meliputi gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity (BoQ).
“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mhd)


















