PORTALBALIKPAPAN.com – Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kegiatan Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di Kota Balikpapan pada Senin (6/3) di Hotel Swiss-Bellin Balikpapan.
Ketua Panitia, Ali Kusno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa audiensi diikuti oleh perwakilan 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan dan unsur media massa.
Kegiatan yang telah dilakukan sejak 2022 dan berlanjut hingga 2024 ini dilakukan untuk menciptakan lembaga yang memiliki pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga.
Hasil evaluasi pada tahun 2022 menunjukkan fakta bahwa sebagian besar lembaga pemerintah dan pendidikan telah mengutamakan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga (lembaga swasta belum sepenuhnya mengutamakan bahasa negara).

Kendala perbaikan penggunaan bahasa pada ruang publik terletak pada belum adanya penganggaran, serta kendala perbaikan penggunaan bahasa pada dokumen lembaga terletak pada tata naskah dinas.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menjelaskan bahwa kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia. Kegiatan pengutamaan bahasa negara harus dilakukan secara masif dengan menyasar semua lembaga pemerintah.
Sebagai Deputi di Otorita IKN, Alimuddin menekankan bahwa tantangan besar bagi Otorita IKN adalah upaya mengutamakan bahasa negara dan ikut memberi ruang bagi pelestarian bahasa daerah.

“Kenusantaraan, muatan lokal, dan Otorita IKN sebagai kota dunia akan diusung IKN terkait sosial budaya,” imbuh Alimuddin.
Di tempat sama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto, menyampaikan rasa senang dan terima kasih karena dilibatkan dalam kegiatan ini.
Menurutnya, pelibatan Ombudsman sudah tepat karena terkait penerapan regulasi, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009. Penggunaan bahasa sedikit banyak dapat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Seringkali permasalahan layanan publik ditimbulkan oleh kesalahpahaman akibat dari penggunaan bahasa.

Lebih lanjut, Kusharyanto menuturkan bahwa penilaian yang telah diberikan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kaltim terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen lembaga dapat menjadi nilai tambahan dalam evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman.
Pada kesempatan ini Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Pandu Pratama Putra, sebagai perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyampaikan hasil penilaian terhadap penggunaan bahasa ruang publik dan dokumen pada 12 lembaga terbina di Kota Balikpapan. Secara keseluruhan menunjukkan skor di atas 75% lebih tinggi dari target sebesar 59,93%.

“Kami berharap setiap lembaga dapat terus meningkatkan perbaikan penggunaan bahasa agar skor tahun 2023 lebih meningkat,” ucap Pandu.
Pada penutup acara, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadi Brata, menegaskan bahwa tujuan pembinaan lembaga utamanya untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya mengutamakan bahasa negara dalam penggunaan bahasa. Apabila kesadaran itu telah muncul, setiap diri akan selalu berusaha memperhatikan penggunaan bahasanya.
“Semoga jalinan komunikasi terus berjalan dengan baik agar bahasa Indonesia kian bermartabat,” kata Halimi mengakhiri.
(*/bps)