PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Menjelang Idulfitri 1446 H, Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, mengumumkan tiga kebijakan spesial sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat Kaltim.
Kebijakan ini disampaikan usai pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center Samarinda pada Senin (31/3/2025).
Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga Kalimantan Timur diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan retribusi bagi pelaku usaha kecil selama enam bulan ke depan. Pedagang yang menyewa kios, petak, lapak, dan kantin di bawah kewenangan pemerintah provinsi tidak akan dikenakan biaya retribusi.
Gubernur menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung pelaku usaha kecil agar tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.
Masyarakat Kaltim juga dapat menikmati rekreasi gratis di berbagai tempat wisata yang dikelola pemerintah provinsi. Beberapa destinasi yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain Museum Mulawarman di Tenggarong dan Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara.
“THR ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat, sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor agar pengelolaan ke depan lebih tertata,” ujar Gubernur Rudy Mas’ud.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan berkontribusi dalam pembangunan Kalimantan Timur.
“Siapa pun kita dan apa pun profesi kita, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memajukan Bumi Etam agar lebih sejahtera dan maju,” ungkapnya.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan secara pribadi, Gubernur menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1446 H kepada seluruh masyarakat.
“Taqabbalallahu minna wa minkum, taqabbal yaa kariim. Selamat Hari Raya Idulfitri, Minal Aidin wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin.”
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang merasakan manfaat besar dari pembebasan retribusi.
Selain itu, rekreasi gratis di tempat wisata juga dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memberikan kebahagiaan bagi warga setelah menjalani ibadah Ramadan. (ih)