PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Harun Al Rasyid, berbicara tentang perkembangan terbaru dalam perbincangan terkait Ranperda yang sedang digodok. Pembahasan Ranperda ini mencakup aspek ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Finalisasi draf Ranperda hampir selesai dan banyak poin yang telah disepakati,” ungkapnya ketika diwawancarai di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Dalam upaya untuk mendapatkan masukan lebih lanjut, rencananya akan diadakan uji publik pada tanggal 5 November 2023 di Balikpapan.
Setelah uji publik, hasil Raperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, dan pada tanggal 16 November 2023, laporan akhir Pansus akan dibahas di rapat paripurna di DPRD provinsi.
Ia juga menguraikan bahwa Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan mencakup sekitar 13 aspek ketertiban, termasuk ketertiban di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, sosial, kawasan tanpa rokok, dan lain-lain.
Di Raperda ini, akan ada ketentuan pidana dengan sanksi maksimal berupa denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan badan selama 6 bulan. Ini akan memberikan alternatif bagi pelanggar, yang dapat memilih antara membayar denda atau menjalani kurungan badan jika tidak membayarnya.
Harun Al Rasyid juga menyoroti pentingnya agar pendapatan dari denda masuk ke kas daerah, bukan ke kas negara. Hal ini telah diimplementasikan di daerah lain seperti Yogyakarta dan Bontang. Ranperda ini akan mengatur sanksi dan pelaksanaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, TNI/POLRI, masyarakat terkait, akademisi, dan wartawan.
Uji publik yang akan diadakan pada tanggal 5 November mendatang akan melibatkan banyak pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Ia turut mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Pansus, Satpol PP, TNI/POLRI, akademisi, dan wartawan untuk berpartisipasi dalam acara tersebut yang dihelat di Hotel Bluesky, Balikpapan ini. “Acara ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian Ranperda ini,” imbuhnya. (adv/yst)