PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menurunkan sejumlah reklame iklan rokok di berbagai titik kota, Kamis pagi (15/5/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kota Layak Anak.
Sedikitnya 25 titik menjadi sasaran penertiban yang tersebar di tiga kecamatan. Puluhan personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi yang menyasar iklan-iklan rokok yang dianggap tidak sesuai regulasi.
Plt. Sekretaris DP3AKB Balikpapan, Umar Adi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari visi-misi Kota Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Penertiban iklan reklame rokok tentunya juga menjadi bagian dari visi-misi Kota Balikpapan dalam rangka mewujudkan kota ramah anak. Kami berharap penurunan iklan rokok ini menjadi momentum untuk menjauhkan anak-anak, maupun secara umum warga Balikpapan, dari kebiasaan merokok,” ujarnya.
Selain aspek perlindungan anak, Umar juga mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dari sejumlah iklan rokok yang ditertibkan.
“Informasi yang kami terima, iklan-iklan ini juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” jelasnya.
Umar menambahkan bahwa penertiban ini juga sejalan dengan surat edaran yang berlaku di Kota Balikpapan.
Lebih lanjut, Umar menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang telah disahkan, serta bagian dari proses revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Perda Kota Layak Anak juga sudah disahkan dan ini juga bagian tindak lanjut dari Perda KSTR yang sekarang lagi proses revisi mau jadi Perda KTR, Kawasan Tanpa Rokok. Jadi ini pun bagian momentum, seperti itu,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam mengurangi pengaruh promosi produk tembakau, khususnya kepada anak-anak, sekaligus memperkuat regulasi kawasan tanpa rokok di Kota Balikpapan. (mhd)