PORTALBALIKPAPAN.COM – Apple telah merilis iPhone 16 sejak September 2024, dengan penjualan resmi berlangsung di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, hingga saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena terkendala perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikasi ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan regulasi di Indonesia, tetapi masa berlaku sertifikat sebelumnya telah habis.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Apple perlu merealisasikan tambahan investasi sebesar Rp 240 miliar untuk membangun Apple Academy keempat di Bali agar bisa memperbarui sertifikat TKDN. Jika investasi ini selesai, sertifikasi TKDN akan diperoleh, memungkinkan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.
Saat ini, beberapa unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur barang bawaan penumpang yang legal, namun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Kami sedang menunggu komitmen investasi Apple agar proses sertifikasi TKDN bisa selesai. Tanpa sertifikat itu, penjualan iPhone 16 di Indonesia belum dapat dilakukan secara resmi,” kata Agus.
Jika Anda ingin membeli iPhone 16, satu-satunya opsi saat ini adalah melalui impor pribadi. Namun, pastikan pendaftaran IMEI dilakukan untuk menghindari masalah jaringan. (*/ai/imm)