PORTALBALIKPAPAN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, dan diterapkan secara otomatis melalui sistem PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa diskon ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket intensif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA,” ucapnya mengutip dari Antara.
Program ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan PLN, baik pengguna listrik pascabayar maupun prabayar. Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan pada tagihan Januari yang dibayarkan pada Februari, serta tagihan Februari yang dibayarkan pada Maret 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan harga saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
Pembelian token listrik dengan diskon 50 persen dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti minimarket, ritel, agen, aplikasi PLN Mobile, hingga e-commerce. Pelanggan tidak perlu mendaftar atau registrasi, karena diskon otomatis diberikan oleh sistem digital PLN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang. (*/imm)