PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Hal ini disampaikan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Namanya diganti menjadi SPMB, sistem penerimaan murid baru,” ujar Biyanto, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Dalam sistem SPMB 2025, akan diterapkan beberapa jalur penerimaan, yakni mutasi, jalur anak guru, afirmasi bagi anak kurang mampu dan disabilitas, prestasi, serta domisili.
Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB akan diganti dengan sistem domisili.
Menurut Biyanto, perubahan dari sistem zonasi menjadi domisili merupakan bentuk penyempurnaan.
Sistem domisili ini bertujuan mencegah manipulasi data yang sering terjadi pada PPDB, seperti pemalsuan alamat tempat tinggal dalam Kartu Keluarga (KK).
“(KK) tidak lagi digunakan, tetapi domisili siswa. Selama ini banyak manipulasi tempat tinggal, tiba-tiba ada KK baru. Itu kita antisipasi,” jelas Biyanto.
Ia menambahkan, persentase jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas akan ditingkatkan.
“Afirmasi akan dikuatkan, terutama untuk disabilitas dan warga miskin. Persentasenya dinaikkan,” ujarnya.
Penyempurnaan juga dilakukan pada jalur PPDB Bersama, yang kini akan melibatkan sekolah swasta. Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah daerah.
“PPDB bersama dilakukan dengan swasta. Anak-anak yang tidak diterima di negeri akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” kata Biyanto.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa keputusan terkait sistem baru PPDB menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja luar negeri.
“Keputusan akan diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden. Sistemnya nanti bersifat kombinasi, karena setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan,” jelas Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (23/1/2025).
Sistem zonasi sebelumnya diterapkan sejak 2017 di era Mendikbud Muhadjir Effendy dan dilanjutkan Nadiem Makarim. Sistem ini mengatur agar siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius tertentu dari tempat tinggalnya. (ih)