PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan para fotografer untuk berhati-hati saat memotret pelari atau masyarakat di ruang publik, terutama jika hasil foto tersebut diunggah ke aplikasi atau platform digital seperti FotoYu.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila dilakukan tanpa izin dari orang yang difoto.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa wajah dan ciri khas seseorang merupakan bagian dari data pribadi karena dapat mengidentifikasi individu secara spesifik.
Ia menuturkan, setiap aktivitas pengambilan, penyimpanan, maupun penyebarluasan foto wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan harus mendapatkan persetujuan dari subjek data.
“Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujar Alexander saat dihubungi KompasTekno, Selasa (28/10/2025).
Alexander menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang terbukti menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga menekankan agar fotografer memahami aspek hak cipta serta etika profesi sebelum mengkomersialkan hasil foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin.
“Kami akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi, terutama terkait perlindungan data pribadi,” tuturnya.
Peringatan ini muncul setelah ramai keluhan warganet terkait unggahan foto pelari di platform FotoYu tanpa persetujuan subjeknya.
Aplikasi tersebut diketahui menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk membantu pengguna menemukan foto mereka setelah beraktivitas di ruang publik, seperti saat Car Free Day atau acara lari.
Namun, fitur ini menuai kritik karena dinilai melanggar privasi dan membuka potensi penyalahgunaan data pribadi.
Komdigi memastikan pihaknya terus memantau fenomena ini dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Upaya pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan.
“Ditjen Wasdig Komdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Alexander. (*/fr)

















