PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Nidya Listiyono, akan mengawal masa depan kerjasama tentang Mal Lembuswana, yang kontraknya akan berakhir pada tahun 2026.
“Opsi baru sedang dipertimbangkan, mengingat kontrak yang lama tidak mungkin diperpanjang,” tuturnya di DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Dalam penjelasannya, Nidya mengungkapkan bahwa kontrak kerjasama sebelumnya melibatkan pihak ketiga yang mengelola lahan dan bangunan Lembuswana selama beberapa tahun.
Saat ini, dengan bangunan yang sudah ada, pihak ketiga harus menyerahkan bangunan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, opsi kerjasama yang akan dilakukan akan dipertimbangkan, termasuk opsi sewa tempat.
Dalam proses kerjasama yang baru, Nidya menyatakan bahwa akan dilakukan tinjauan terhadap manfaat dan keuntungan yang akan diperoleh.
Nidya menekankan pentingnya menjalani proses kajian komprehensif, seperti Feasibility Study (Studi Kelayakan), untuk mengevaluasi semua aspek kerjasama baru ini. Kajian ini akan melibatkan pertimbangan mengenai manfaat bagi daerah, dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta rencana bisnis yang akan disampaikan.
Dengan berbagai pertimbangan ini, Komisi II DPRD Kaltim akan memantau dan memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan memberikan manfaat maksimal bagi Pemprov Kaltim dan semua pihak yang terlibat dalam kerjasama ini.
“Kita lihat benefitnya apa buat Pemprov, Komisi II pasti akan monitornya,” tegas Nidya. (adv/yst)