PORTALBALIKPAPAN.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan telah mengeluarkan 15 izin pemanfaatan jalur pantai yang akan dimanfaatkan bagi pembangunan Ibu Kota Negara, Senin, (8/5/2023).
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Balikpapan, Dimyatu menerangkan bahwa sebagian besar pemanfaatan ada di sisi selatan Teluk Balikpapan. Kawasan ini masuk dalam bagian dari wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun dalam memanfaatkan garis pantai diperlukan rekomendasi dari Pemerintah setempat yang masuk lokasi tersebut. Seperti halnya bagian selatan Teluk Balikpapan memerlukan izin Pemerintah Kabupaten PPU.
”Nantinya ada yang diperbaiki lagi dengan infrastruktur seperti jalan serta usaha lain seperti layanan bongkar muat di pelabuhan,” paparnya.
Pemanfaatan garis pantai, atau dapat disebut pelabuhan oleh ke-15 perusahaan tersebut, yang utama digunakan untuk melayani transportasi pengangkut bahan bangunan dan logistik lain untuk keperluan proyek IKN.
Namun meski telah dipergunakan untuk keperluan bangunan dan logistik, diperlukan batas pengangkutan tersebut karena terbatasnya jarak kedalaman air. Atau yang dapat bersandar ialah kapal dengan draft maksimal tiga meter.
”Yang bisa efektif dan efisien dengan draft tiga meter itu hanya ponton ukuran 120 feet,” terangnya.
Dimyati bilang, tahun 2024 ditergetkan sudah diharuskan berdiri di wilayah IKN yaitu bangunan istana negara dengan sejumlah kantor ditambah markas besar Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri)
Karena itu, sebagian bahan bangunan harus didatangkan dari daerah lain karena tidak terdapat dalam kualitas dan jumlah yang diperlukan di Kalimantan Timur. (Gopek Goceng)