PORTALBALIKPAPAN.COM, Tenggarong — Aksi cepat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di area parkir Alfamart Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial DRV (42) diringkus di Kota Samarinda bersama barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.10 Wita. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di depan Alfamart dan meninggalkan anaknya yang masih berusia tiga tahun di dalam mobil. Tak lama kemudian, korban mendapati iPhone 12 warna hitam miliknya telah raib dari dalam kendaraan.
“Dari hasil keterangan anak korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang sempat terlihat mendekati mobil korban,” ungkap Iptu Budi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan, petugas menemukan arah pelarian pelaku menuju Samarinda.
“Pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, tim kami berhasil mengamankan pelaku di kawasan Masjid Al-Muhajirin, Jalan A.W. Sjahranie IV, Sempaja, Samarinda, beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 12, jaket merah, topi abu-abu, dan tas selempang hitam,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kini DRV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Tenggarong menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kegiatan patroli dan pengawasan di area publik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pungkasnya. (*/humaspoldakaltim/fr)

















