Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Akan Digelar Terpisah Mulai 2029

by Redaksi
June 29, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan. (Dok. MK)

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan. (Dok. MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. Keputusan ini termuat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dengan putusan ini, skema Pemilu serentak lima kotak yang selama ini diberlakukan tidak lagi akan digunakan. Mulai Pemilu 2029, pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Berita Pilihan

Kepala Otorita IKN Sambut Tokoh Masyarakat dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan Nusantara

6 Desainer Terbaik Kaltim Melaju ke Grand Final, BerebutTotal Hadiah Rp82,5 Juta untuk Ikon Budaya Baru!

Ketua KPU RI Tegaskan Dukungan terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

Samsung Luncurkan Galaxy Z TriFold, Perangkat Lipat Tiga Pertama yang Siap Ubah Pasar Smartphone

MK menyatakan bahwa pemisahan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pemilu serta meningkatkan kualitas partisipasi dan kedaulatan rakyat sebagai pemilih.

Baca Juga:  Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Sumatera

Pertimbangan Mahkamah juga mencakup efektivitas masa jabatan penyelenggara pemilu dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lainnya.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.

Mahkamah juga menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres dalam waktu berdekatan dengan pemilihan kepala daerah membuat rakyat tidak memiliki cukup waktu untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, fokus pada isu nasional membuat persoalan pembangunan daerah cenderung terabaikan.

Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa waktu yang terlalu sempit antar tahapan pemilu berdampak pada kesiapan partai politik, yang kerap kali lebih memilih pendekatan pragmatis dan mengutamakan popularitas ketimbang idealisme dan kaderisasi.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Baca Juga:  Update Senin: Korban Wafat Bencana Sumatera Tembus 442 Jiwa, 403 Orang Hilang

Ia juga menambahkan bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan pemilu lokal selama ini menyebabkan beban kerja tinggi bagi penyelenggara, serta menjadikan masa jabatan mereka kurang efisien karena sebagian besar waktu hanya digunakan untuk dua tahun masa inti pelaksanaan pemilu.

Dari sisi pemilih, Mahkamah menilai bahwa banyaknya kotak suara dalam satu pemilu membuat kejenuhan meningkat, dan waktu memilih menjadi terlalu singkat untuk mempertimbangkan setiap kandidat secara matang.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

MK tidak menetapkan secara pasti jarak waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal, namun memberikan kerangka waktu bahwa pemilihan kepala daerah harus digelar dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD.

Baca Juga:  Media Acehinfo.id Salurkan Layanan Internet Gratis di Aceh Utara

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan waktu baru yang ditetapkan Mahkamah.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai model pemilu serentak lima kotak melemahkan sistem kepartaian, menurunkan kualitas demokrasi, dan membuat beban pemilih serta partai politik menjadi sangat berat. (*)

ShareTweet

BeritaTerkait

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono berfoto bersama tokoh adat dan agama usai kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan IKN di Nusantara, Jumat (5/12/2025). (Dok. Humas Otorita IKN)

Kepala Otorita IKN Sambut Tokoh Masyarakat dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan Nusantara

December 6, 2025

6 Desainer Terbaik Kaltim Melaju ke Grand Final, BerebutTotal Hadiah Rp82,5 Juta untuk Ikon Budaya Baru!

December 5, 2025
Kepala Otorita IKN dan jajaran KPU RI berfoto bersama usai pemaparan pembangunan Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Ketua KPU RI Tegaskan Dukungan terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

December 4, 2025
Samsung Galaxy Z Trifold. (Dok. Samsung News Room)

Samsung Luncurkan Galaxy Z TriFold, Perangkat Lipat Tiga Pertama yang Siap Ubah Pasar Smartphone

December 4, 2025
Rombongan JUBH dan Otorita IKN berfoto di depan Kantor Kepresidenan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Delegasi JUBH Jepang Tinjau Progres IKN untuk Peluang Investasi dan Pembangunan

December 4, 2025
Delegasi Korea Selatan dan Indonesia berfoto bersama usai sesi diskusi NSCF 2025 di Nusantara. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Indonesia–Korea Perkuat Kolaborasi Smart City dalam Nusantara Smart City Forum 2025

December 4, 2025
Next Post
Barang bukti sabu dan alat komunikasi disita dari pelaku yang melintasi 5 kota. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, Pelaku Lintasi 5 Kota

Ilustrasi Bank Syariah. (Dok. AI)

Muhammadiyah Segera Luncurkan Bank Syariah, Izin Hampir Terbit

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi Samsung S26. (Dok. Generated by AI)

Samsung Galaxy S26 Ultra Mulai Muncul ke Permukaan, Bocoran Ungkap Baterai Lebih Besar dan Warna Baru

November 30, 2025
Otorita IKN bersama TNI, Polri, dan instansi terkait memasang plang larangan aktivitas ilegal di titik rawan perambahan kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Perkuat Perlindungan Hutan Lewat Pemasangan Plang Larangan di Tahura Bukit Soeharto

December 3, 2025
GUBERNUR KALTIM: Dana Pendidikan Gratispol Rp44,15 Miliar Cair!. (Dok. Istimewa)

Dana Pendidikan Gratispol Rp44,15 Miliar Cair untuk 7 PTN di Kaltim

November 12, 2025
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. AI)

BREAKING NEWS: Update Lengkap Harga BBM Pertamina Kaltim per 1 Desember 2025, Cek Selisih Kenaikannya

December 1, 2025
Suasana meriah di area Samarinda Square saat Ramayana Fair 2026 resmi dibuka untuk umum. (Dok. Ist)

Ramayana Gelar “Samarinda Ramayana Fair 2026”, Dorong UMKM Jadi Magnet Ekonomi Baru

November 14, 2025
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono berfoto bersama tokoh adat dan agama usai kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan IKN di Nusantara, Jumat (5/12/2025). (Dok. Humas Otorita IKN)

Kepala Otorita IKN Sambut Tokoh Masyarakat dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan Nusantara

December 6, 2025

6 Desainer Terbaik Kaltim Melaju ke Grand Final, BerebutTotal Hadiah Rp82,5 Juta untuk Ikon Budaya Baru!

December 5, 2025
Kepala Otorita IKN dan jajaran KPU RI berfoto bersama usai pemaparan pembangunan Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Ketua KPU RI Tegaskan Dukungan terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

December 4, 2025
Samsung Galaxy Z Trifold. (Dok. Samsung News Room)

Samsung Luncurkan Galaxy Z TriFold, Perangkat Lipat Tiga Pertama yang Siap Ubah Pasar Smartphone

December 4, 2025
Rombongan JUBH dan Otorita IKN berfoto di depan Kantor Kepresidenan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Delegasi JUBH Jepang Tinjau Progres IKN untuk Peluang Investasi dan Pembangunan

December 4, 2025

Berita Terbaru

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono berfoto bersama tokoh adat dan agama usai kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan IKN di Nusantara, Jumat (5/12/2025). (Dok. Humas Otorita IKN)

Kepala Otorita IKN Sambut Tokoh Masyarakat dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Pembangunan Nusantara

December 6, 2025

6 Desainer Terbaik Kaltim Melaju ke Grand Final, BerebutTotal Hadiah Rp82,5 Juta untuk Ikon Budaya Baru!

December 5, 2025
Kepala Otorita IKN dan jajaran KPU RI berfoto bersama usai pemaparan pembangunan Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Ketua KPU RI Tegaskan Dukungan terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

December 4, 2025
Samsung Galaxy Z Trifold. (Dok. Samsung News Room)

Samsung Luncurkan Galaxy Z TriFold, Perangkat Lipat Tiga Pertama yang Siap Ubah Pasar Smartphone

December 4, 2025
Rombongan JUBH dan Otorita IKN berfoto di depan Kantor Kepresidenan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Delegasi JUBH Jepang Tinjau Progres IKN untuk Peluang Investasi dan Pembangunan

December 4, 2025
Delegasi Korea Selatan dan Indonesia berfoto bersama usai sesi diskusi NSCF 2025 di Nusantara. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Indonesia–Korea Perkuat Kolaborasi Smart City dalam Nusantara Smart City Forum 2025

December 4, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.