Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Mulai 2026, Peserta Asuransi Harus Bayar Minimal 10% Biaya Klaim

by Jali
June 9, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim mulai 1 Januari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025.

Berita Pilihan

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pembangunan Jalan 1B–1C KIPP IKN Hampir Rampung, Perkuat Konektivitas Kawasan Strategis

Apel Perdana Awal Tahun, Otorita IKN Satukan Langkah Kawal Pembangunan Nusantara

35 Tahun Mengudara, Doraemon Resmi Menghilang dari Layar RCTI

Salah satu poin krusial dari aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu sistem pembagian biaya di mana peserta wajib menanggung sedikitnya 10 persen dari nilai klaim.

Meski demikian, OJK menetapkan batas maksimum yang perlu dibayar peserta, yakni Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengatakan bahwa sistem co-payment bukan hal baru dalam dunia asuransi.

“Co-payment ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru, dan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  35 Tahun Mengudara, Doraemon Resmi Menghilang dari Layar RCTI

Ia menambahkan, dalam produk asuransi kendaraan maupun properti, pembagian risiko serupa sudah menjadi praktik umum. Skema itu pun telah diterapkan dalam beberapa produk asuransi kesehatan di Tanah Air, meskipun belum diatur secara seragam oleh otoritas.

Budi memahami adanya kekhawatiran masyarakat soal tambahan biaya yang harus ditanggung. Namun, ia menilai kebijakan ini tetap memberikan perlindungan secara wajar karena adanya batas maksimal beban klaim.

“Kalau rawat jalan misalnya biayanya Rp1 juta, maka 10 persen dari itu hanya Rp100 ribu. Tapi meskipun biayanya Rp5 juta, nasabah hanya perlu membayar Rp300 ribu karena ada batas maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan premi lebih ringan melalui penerapan skema ini.

“Dengan skema co-payment, perusahaan asuransi bisa menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan produk yang menanggung seluruh biaya klaim,” ungkap Budi.

Menurutnya, struktur premi sangat bergantung pada prinsip aktuaria. Polis yang memberikan pertanggungan penuh tentu memerlukan premi lebih tinggi dibandingkan dengan yang berbagi tanggungan bersama nasabah.

Baca Juga:  PMSM Indonesia Susun Strategi Penguatan SDM Nasional 2025–2028

Budi pun optimistis, aturan baru ini berpotensi menahan laju kenaikan premi tahunan yang selama ini menjadi tantangan bagi industri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Ia menyoroti tingginya inflasi medis yang melampaui inflasi umum sebagai latar belakang regulasi ini.

“OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Regulasi tersebut juga mensyaratkan keberadaan Dewan Penasehat Medis (DPM) di setiap perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan. DPM yang terdiri atas para dokter spesialis ini bertugas memberikan masukan dalam telaah utilisasi layanan dan pengembangan pelayanan medis.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi calon peserta individu. Proses ini akan menyesuaikan hasil kuesioner dan usia calon nasabah sebagai bagian dari kebijakan underwriting.

Skema co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun layanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan. Namun, produk asuransi mikro tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK, dijelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk mendorong perilaku konsumsi layanan kesehatan yang lebih bijak dan mencegah penyalahgunaan asuransi.

“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK dalam dokumen tersebut.

OJK juga berharap, dengan pengendalian penggunaan layanan, biaya operasional bisa ditekan sehingga premi tetap terjangkau bagi masyarakat secara luas. (ih)

ShareTweet

BeritaTerkait

Yaqut Cholil Qoumas. (DOK. Facebook/Yaqut Cholil Qoumas)

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

January 9, 2026
Tampak udara pembangunan Jalan 1B–1C di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang hampir rampung. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pembangunan Jalan 1B–1C KIPP IKN Hampir Rampung, Perkuat Konektivitas Kawasan Strategis

January 9, 2026
Pegawai Otorita IKN mengikuti apel perdana awal tahun 2026 di KIPP Nusantara, Senin (5/1/2026). (Dok. Hunas Otorita IKN)

Apel Perdana Awal Tahun, Otorita IKN Satukan Langkah Kawal Pembangunan Nusantara

January 7, 2026
Ilustrasi Doraemon. (AI)

35 Tahun Mengudara, Doraemon Resmi Menghilang dari Layar RCTI

January 6, 2026
Ilustrasi KIA Dealer. (Dok. AI)

Kia Rayakan 80 Tahun, Tegaskan Transformasi dan Arah Mobilitas Masa Depan

January 5, 2026
Next Post
Residivis Sabu Kembali Beraksi, Polresta Balikpapan Amankan 281 Gram Narkoba. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Baru Bebas, Residivis Sabu Kembali Edarkan Narkoba

Ilustrasi Timnas Indonesia melawan Jepang. (Dok. Generate by AI)

Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Namun Tetap Melaju ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Patroli 110 mengamankan sejumlah warga dan peralatan sabung ayam saat operasi penindakan perjudian di Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Polresta Balikpapan Gerebek Arena Sabung Ayam, Belasan Pelaku Diamankan

December 11, 2025
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Infografis UMP Kaltim 2026. (PB)

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Berau Tertinggi

December 26, 2025
Maxim hadirkan layanan antar jemput bandara di SAMS Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Dukung Layanan Antar Jemput Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan

December 31, 2025
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

January 1, 2026
Andi satya

Masih Ada Gaji di Bawah UMK, Legislator Kaltim Desak Perketat Pengawasan Ketenagakerjaan

0
Yaqut Cholil Qoumas. (DOK. Facebook/Yaqut Cholil Qoumas)

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

January 9, 2026
Tampak udara pembangunan Jalan 1B–1C di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang hampir rampung. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pembangunan Jalan 1B–1C KIPP IKN Hampir Rampung, Perkuat Konektivitas Kawasan Strategis

January 9, 2026
Pegawai Otorita IKN mengikuti apel perdana awal tahun 2026 di KIPP Nusantara, Senin (5/1/2026). (Dok. Hunas Otorita IKN)

Apel Perdana Awal Tahun, Otorita IKN Satukan Langkah Kawal Pembangunan Nusantara

January 7, 2026
Ilustrasi Doraemon. (AI)

35 Tahun Mengudara, Doraemon Resmi Menghilang dari Layar RCTI

January 6, 2026
Ilustrasi KIA Dealer. (Dok. AI)

Kia Rayakan 80 Tahun, Tegaskan Transformasi dan Arah Mobilitas Masa Depan

January 5, 2026

Berita Terbaru

Yaqut Cholil Qoumas. (DOK. Facebook/Yaqut Cholil Qoumas)

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

January 9, 2026
Tampak udara pembangunan Jalan 1B–1C di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang hampir rampung. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pembangunan Jalan 1B–1C KIPP IKN Hampir Rampung, Perkuat Konektivitas Kawasan Strategis

January 9, 2026
Pegawai Otorita IKN mengikuti apel perdana awal tahun 2026 di KIPP Nusantara, Senin (5/1/2026). (Dok. Hunas Otorita IKN)

Apel Perdana Awal Tahun, Otorita IKN Satukan Langkah Kawal Pembangunan Nusantara

January 7, 2026
Ilustrasi Doraemon. (AI)

35 Tahun Mengudara, Doraemon Resmi Menghilang dari Layar RCTI

January 6, 2026
Ilustrasi KIA Dealer. (Dok. AI)

Kia Rayakan 80 Tahun, Tegaskan Transformasi dan Arah Mobilitas Masa Depan

January 5, 2026

Mahakarya untuk Bumi Etam! Inilah Daftar Pemenang Desain Batik ASN dan Suvenir Resmi Kalimantan Timur

January 2, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.