Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Mulai 2026, Peserta Asuransi Harus Bayar Minimal 10% Biaya Klaim

by Imam
June 9, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim mulai 1 Januari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025.

Berita Pilihan

Scoot Buka Empat Rute Baru ke Indonesia: Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang

Beragam Reaksi Positif Mitra Pengemudi Maxim di Samarinda dan Balikpapan Usai Terima Bonus Hari Raya

Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Guest House Balsel

Puluhan Remaja di Balikpapan Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Salah satu poin krusial dari aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu sistem pembagian biaya di mana peserta wajib menanggung sedikitnya 10 persen dari nilai klaim.

Meski demikian, OJK menetapkan batas maksimum yang perlu dibayar peserta, yakni Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengatakan bahwa sistem co-payment bukan hal baru dalam dunia asuransi.

“Co-payment ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru, dan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, dalam produk asuransi kendaraan maupun properti, pembagian risiko serupa sudah menjadi praktik umum. Skema itu pun telah diterapkan dalam beberapa produk asuransi kesehatan di Tanah Air, meskipun belum diatur secara seragam oleh otoritas.

Budi memahami adanya kekhawatiran masyarakat soal tambahan biaya yang harus ditanggung. Namun, ia menilai kebijakan ini tetap memberikan perlindungan secara wajar karena adanya batas maksimal beban klaim.

Baca Juga:  MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

“Kalau rawat jalan misalnya biayanya Rp1 juta, maka 10 persen dari itu hanya Rp100 ribu. Tapi meskipun biayanya Rp5 juta, nasabah hanya perlu membayar Rp300 ribu karena ada batas maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan premi lebih ringan melalui penerapan skema ini.

“Dengan skema co-payment, perusahaan asuransi bisa menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan produk yang menanggung seluruh biaya klaim,” ungkap Budi.

Menurutnya, struktur premi sangat bergantung pada prinsip aktuaria. Polis yang memberikan pertanggungan penuh tentu memerlukan premi lebih tinggi dibandingkan dengan yang berbagi tanggungan bersama nasabah.

Budi pun optimistis, aturan baru ini berpotensi menahan laju kenaikan premi tahunan yang selama ini menjadi tantangan bagi industri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Ia menyoroti tingginya inflasi medis yang melampaui inflasi umum sebagai latar belakang regulasi ini.

“OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Regulasi tersebut juga mensyaratkan keberadaan Dewan Penasehat Medis (DPM) di setiap perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan. DPM yang terdiri atas para dokter spesialis ini bertugas memberikan masukan dalam telaah utilisasi layanan dan pengembangan pelayanan medis.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi calon peserta individu. Proses ini akan menyesuaikan hasil kuesioner dan usia calon nasabah sebagai bagian dari kebijakan underwriting.

Skema co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun layanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan. Namun, produk asuransi mikro tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

Baca Juga:  KPK OTT Penyelenggara Negara di Kaltim

Dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK, dijelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk mendorong perilaku konsumsi layanan kesehatan yang lebih bijak dan mencegah penyalahgunaan asuransi.

“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK dalam dokumen tersebut.

OJK juga berharap, dengan pengendalian penggunaan layanan, biaya operasional bisa ditekan sehingga premi tetap terjangkau bagi masyarakat secara luas. (ih)

ShareTweet

BeritaTerkait

Pemberian reward kepada dua personil Polairud Polda Kaltim, Foto: Humas Polda Kaltim

Dua Personel Polairud Polda Kaltim Dapat Reward Paket Umroh dari Dirpolairud

February 14, 2023
IOH x NVIDIA : Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) group berkolaborasi dengan NVIDIA dalam membentuk lanskap teknologi dan mendorong Indonesia ke barisan terdepan revolusi Artificial Intelligence (AI) pada skala global, memasuki tahapan baru era inovasi dan digitalisasi

Memberdayakan Indonesia dengan AI, Indosat Berkolaborasi dengan NVIDIA Ciptakan Infrastruktur AI Berdaulat

March 3, 2024
Tjia Daniel Wirawan, Direktur  Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tbk menjelaskan tentang pengembangan apartemen The Sapphire dan Green Valley 2. (doc. MHD/PortalBalikpapan)

The Sapphire Apartment dan Green Valley 2, Inovasi Mewah Terbaru Balikpapan Superblock

August 29, 2024
Kegiatan penanaman pohon di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN. (doc. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Tanam Ribuan Pohon di KIPP untuk Wujudkan Konsep Kota Hutan

December 12, 2024
Peresmian Istana Negara di IKN oleh Presiden Joko Widodo. (doc. Humas Otorita IKN)

Peresmian Istana Negara, Langkah Besar Menuju Pusat Pemerintahan di Nusantara

October 11, 2024
Ilustrasi Upacara HUT RI. (Dok. Gemini AI)

Upacara 17 Agustus Tahun Ini Digelar di Jakarta, Bukan IKN

July 23, 2025
Next Post
Residivis Sabu Kembali Beraksi, Polresta Balikpapan Amankan 281 Gram Narkoba. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Baru Bebas, Residivis Sabu Kembali Edarkan Narkoba

Ilustrasi Timnas Indonesia melawan Jepang. (Dok. Generate by AI)

Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Namun Tetap Melaju ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pesawat Scoot siap melayani rute baru menuju Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang mulai akhir 2025. (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Scoot Buka Empat Rute Baru ke Indonesia: Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang

October 15, 2025
Petugas SAR menyusuri aliran Sungai Kariangau, Balikpapan Barat, lokasi hilangnya seorang pemancing diduga diterkam buaya. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemancing Diterkam Buaya di Sungai Kariangau, Tim SAR Balikpapan Sisir Lokasi Pencarian

October 15, 2025
Tangkapan layar kebakaran hunian pekerja IKN. (Dok. Istimewa)

Hunian Pekerja IKN Dilalap Api, Semua Pekerja Dipastikan Selamat

October 1, 2025
Operasi pencarian korban diterkam buaya di Sungai Kariangau resmi ditutup setelah dilakukan selama tiga hari. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Operasi Pencarian Pemancing yang Diterkam Buaya di Sungai Kariangau Resmi Ditutup

October 18, 2025
Basuki Hadimuljono menandatangani kesepakatan batas wilayah IKN bersama perwakilan Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sekitar. (Dok. Humas Otorita IKN)

Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Tonggak Penting Menuju Pemerintah Daerah Khusus 2028

October 22, 2025
Para peserta Qubika Nusantara Glow Run 7K 2025 memeriahkan running event sejauh 7 kilometer di wilayah Nusantara saat malam hari. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lari Malam di Ibu Kota Nusantara, Qubika Glow Run 7K 2025 Tampilkan Pesona IKN

October 26, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Jalan Al-Falaah atau Jalan Kilat. (Dok. M Syahid/Istimewa)

Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Jalan Al-Falaah Baru Ilir Balikpapan Barat

October 25, 2025
Ratusan peserta hadiri peringatan HUT ke-24 Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) di Ruang Serbaguna Kemenko 3, KIPP Nusantara, Kamis (23/10/2025). (Dok. Humas Otorita IKN)

GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN di HUT ke-24

October 24, 2025
DAIFEST 2025 kembali hadir! Raih kesempatan membawa pulang 9 mobil Daihatsu dan ratusan hadiah menarik lainnya. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

DAIFEST 2025 Meriahkan Akhir Tahun, Pelanggan Berpeluang Raih 9 Mobil Daihatsu

October 23, 2025
Basuki Hadimuljono menandatangani kesepakatan batas wilayah IKN bersama perwakilan Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sekitar. (Dok. Humas Otorita IKN)

Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Tonggak Penting Menuju Pemerintah Daerah Khusus 2028

October 22, 2025

Berita Terbaru

Para peserta Qubika Nusantara Glow Run 7K 2025 memeriahkan running event sejauh 7 kilometer di wilayah Nusantara saat malam hari. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lari Malam di Ibu Kota Nusantara, Qubika Glow Run 7K 2025 Tampilkan Pesona IKN

October 26, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Jalan Al-Falaah atau Jalan Kilat. (Dok. M Syahid/Istimewa)

Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Jalan Al-Falaah Baru Ilir Balikpapan Barat

October 25, 2025
Ratusan peserta hadiri peringatan HUT ke-24 Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) di Ruang Serbaguna Kemenko 3, KIPP Nusantara, Kamis (23/10/2025). (Dok. Humas Otorita IKN)

GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN di HUT ke-24

October 24, 2025
DAIFEST 2025 kembali hadir! Raih kesempatan membawa pulang 9 mobil Daihatsu dan ratusan hadiah menarik lainnya. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

DAIFEST 2025 Meriahkan Akhir Tahun, Pelanggan Berpeluang Raih 9 Mobil Daihatsu

October 23, 2025
Basuki Hadimuljono menandatangani kesepakatan batas wilayah IKN bersama perwakilan Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sekitar. (Dok. Humas Otorita IKN)

Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Tonggak Penting Menuju Pemerintah Daerah Khusus 2028

October 22, 2025
Tangkapan layar banjir di kawasan Jalan Pangeran Antasari (Gunung Kawi). Dok. Bintang

Hujan Deras Sejak Subuh, Beberapa Titik di Balikpapan Terendam Banjir

October 21, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.