Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

Mulai 2026, Peserta Asuransi Harus Bayar Minimal 10% Biaya Klaim

by Imam
June 9, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

Ilustrasi antrian di apotik. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya klaim mulai 1 Januari 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang ditandatangani pada 19 Mei 2025.

Berita Pilihan

Beragam Reaksi Positif Mitra Pengemudi Maxim di Samarinda dan Balikpapan Usai Terima Bonus Hari Raya

Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Guest House Balsel

Puluhan Remaja di Balikpapan Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Diperpanjang Sampai September 2023

Salah satu poin krusial dari aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu sistem pembagian biaya di mana peserta wajib menanggung sedikitnya 10 persen dari nilai klaim.

Meski demikian, OJK menetapkan batas maksimum yang perlu dibayar peserta, yakni Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengatakan bahwa sistem co-payment bukan hal baru dalam dunia asuransi.

“Co-payment ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru, dan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, dalam produk asuransi kendaraan maupun properti, pembagian risiko serupa sudah menjadi praktik umum. Skema itu pun telah diterapkan dalam beberapa produk asuransi kesehatan di Tanah Air, meskipun belum diatur secara seragam oleh otoritas.

Budi memahami adanya kekhawatiran masyarakat soal tambahan biaya yang harus ditanggung. Namun, ia menilai kebijakan ini tetap memberikan perlindungan secara wajar karena adanya batas maksimal beban klaim.

Baca Juga:  Dosen Asal Solo, Prima Trisna Aji, Raih Penghargaan Internasional di Malaysia

“Kalau rawat jalan misalnya biayanya Rp1 juta, maka 10 persen dari itu hanya Rp100 ribu. Tapi meskipun biayanya Rp5 juta, nasabah hanya perlu membayar Rp300 ribu karena ada batas maksimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia melihat adanya peluang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan premi lebih ringan melalui penerapan skema ini.

“Dengan skema co-payment, perusahaan asuransi bisa menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan produk yang menanggung seluruh biaya klaim,” ungkap Budi.

Menurutnya, struktur premi sangat bergantung pada prinsip aktuaria. Polis yang memberikan pertanggungan penuh tentu memerlukan premi lebih tinggi dibandingkan dengan yang berbagi tanggungan bersama nasabah.

Budi pun optimistis, aturan baru ini berpotensi menahan laju kenaikan premi tahunan yang selama ini menjadi tantangan bagi industri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Ia menyoroti tingginya inflasi medis yang melampaui inflasi umum sebagai latar belakang regulasi ini.

“OJK juga mendorong pengenaan terkait pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Regulasi tersebut juga mensyaratkan keberadaan Dewan Penasehat Medis (DPM) di setiap perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan. DPM yang terdiri atas para dokter spesialis ini bertugas memberikan masukan dalam telaah utilisasi layanan dan pengembangan pelayanan medis.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi calon peserta individu. Proses ini akan menyesuaikan hasil kuesioner dan usia calon nasabah sebagai bagian dari kebijakan underwriting.

Skema co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun layanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan. Namun, produk asuransi mikro tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Ribuan Praja TNI-Polri, Tekankan Hal Ini

Dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK, dijelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk mendorong perilaku konsumsi layanan kesehatan yang lebih bijak dan mencegah penyalahgunaan asuransi.

“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK dalam dokumen tersebut.

OJK juga berharap, dengan pengendalian penggunaan layanan, biaya operasional bisa ditekan sehingga premi tetap terjangkau bagi masyarakat secara luas. (ih)

ShareTweet

BeritaTerkait

Kolaborasi Memperkenalkan SinergiAPI Portal di Indonesia (doc. Ist)

Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Axiata Digital Labs, dan AWS Kolaborasi Memperkenalkan SinergiAPI Portal di Indonesia

December 28, 2023
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif.

Soal Tambang Ilegal di Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun: Tuntas Tahun 2026

November 19, 2024
Ilustrasi Jalan Alternatif. (Dot. Istimewa)

Upaya Urai Kemacetan, Pemkot Buka Jalan Akses Penghubung Perumahan Wika dan Perumahan Pemda

March 28, 2023
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto.

DPRD Kaltim Ajak Warga Nikmati Proses Pembangunan Infrastruktur Kota

October 25, 2024
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Ananda Wanti-wanti Masyarakat untuk Bersiap Hadapi Persaingan di IKN

November 25, 2024
Beragam promo menarik dan kemudahan transaksi ditawarkan di Bussan Auto Finance 2023 di Atrium Plaza Balikpapan. (FOTO: Mhd/PortalBalikpapan)

BAF Fair Kembali Digelar di Balikpapan

November 12, 2023
Next Post
Residivis Sabu Kembali Beraksi, Polresta Balikpapan Amankan 281 Gram Narkoba. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Baru Bebas, Residivis Sabu Kembali Edarkan Narkoba

Ilustrasi Timnas Indonesia melawan Jepang. (Dok. Generate by AI)

Timnas Indonesia Dibantai Jepang 0-6, Namun Tetap Melaju ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tersangka HRY (30) diamankan Satpolairud di pesisir Manggar Baru. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Satpolairud Polresta Balikpapan di Pesisir Manggar Baru

June 26, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Barang bukti sabu dan alat komunikasi disita dari pelaku yang melintasi 5 kota. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, Pelaku Lintasi 5 Kota

June 30, 2025
Tangkapan layar kedua kalinya Big Mall Samarinda terbakar. (Dok. Istimewa)

Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Api Diduga Berasal dari Lantai 3

July 17, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

0
Sejumlah instansi seperti BPBD, TNI, Polri, dan relawan turun langsung menangani kebakaran asrama di Klandasan Ilir. (Dok. Istimewa)

Asrama di Jalan Sudirman Balikpapan Terbakar, Satu Petak Barak Hangus

July 25, 2025
Ilustrasi Upacara HUT RI. (Dok. Gemini AI)

Upacara 17 Agustus Tahun Ini Digelar di Jakarta, Bukan IKN

July 23, 2025
Presiden Prabowo lantik Praja

Presiden Prabowo Lantik Ribuan Praja TNI-Polri, Tekankan Hal Ini

July 23, 2025
Tahu Sumedang Km 50 Samboja, Kaltim. (PB)

Tahu Sumedang, dari Tiongkok ke KM 50 Samboja

July 23, 2025
Konferensi pers Polda Kaltim ungkap kronologi penyerangan berdarah yang menewaskan satu orang di Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam, Satu Tewas dan Satu Luka Parah

July 23, 2025

Berita Terbaru

Sejumlah instansi seperti BPBD, TNI, Polri, dan relawan turun langsung menangani kebakaran asrama di Klandasan Ilir. (Dok. Istimewa)

Asrama di Jalan Sudirman Balikpapan Terbakar, Satu Petak Barak Hangus

July 25, 2025
Ilustrasi Upacara HUT RI. (Dok. Gemini AI)

Upacara 17 Agustus Tahun Ini Digelar di Jakarta, Bukan IKN

July 23, 2025
Presiden Prabowo lantik Praja

Presiden Prabowo Lantik Ribuan Praja TNI-Polri, Tekankan Hal Ini

July 23, 2025
Tahu Sumedang Km 50 Samboja, Kaltim. (PB)

Tahu Sumedang, dari Tiongkok ke KM 50 Samboja

July 23, 2025
Konferensi pers Polda Kaltim ungkap kronologi penyerangan berdarah yang menewaskan satu orang di Paser. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam, Satu Tewas dan Satu Luka Parah

July 23, 2025
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Pembatasan WhatsApp Call

July 20, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.