PORTALBALIKPAPAN.COM, iKN – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelesaikan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN).
Proses ini mencakup pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan bebas hambatan/tol Segmen 6A dan 6B di IKN.
Acara ini berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai lembaga pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP OIKN, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya Pasal 8.
“Saat ini kita telah memasuki tahapan pemberian penggantian pelaksanaan P3T ADP OIKN. Proses ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, hingga akhirnya pemberian penggantian kepada masyarakat terdampak,” ujar Mia.
Ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, aparat keamanan, serta masyarakat yang mendukung kelancaran pembangunan IKN.
Pada kesempatan yang sama, Jubaen, Kepala Adat Pemaluan sekaligus salah satu penerima penggantian, menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B. Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyediaan tanah untuk pembangunan IKN merupakan langkah strategis dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif.
Proses ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai simbol kemajuan bangsa. (*/pr/imm)