PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang insentif pajak bagi mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) setelah 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menandai berakhirnya pemberian fasilitas bea masuk nol persen dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan listrik impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan insentif tersebut tidak akan dilanjutkan pada 2026. Menurut dia, kebijakan insentif sejak awal ditujukan untuk mendorong produsen merealisasikan investasi dan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
“Justru dengan berhenti (habis), semuanya pada jalan. Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” ujar Airlangga di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Dengan berakhirnya insentif tersebut, pemerintah mewajibkan produsen kendaraan listrik yang selama ini mengimpor secara utuh untuk beralih ke skema perakitan lokal atau completely knocked down (CKD) mulai 2026.
Sejumlah merek pendatang baru seperti BYD, VinFast, Geely, dan GAC Aion diharapkan segera merealisasikan produksi dalam negeri.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi komitmen tersebut. Produsen yang gagal memproduksi kendaraan listrik secara lokal sesuai dengan jumlah impor sebelumnya berpotensi dikenai denda melalui pencairan garansi bank yang telah diserahkan.
Penghentian insentif ini diperkirakan berdampak pada harga mobil listrik impor pada 2026. Tanpa fasilitas pajak, mobil listrik CBU akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 50 persen dan PPnBM sekitar 15 persen, yang berpotensi mendorong kenaikan harga secara signifikan.
Sementara itu, kendaraan listrik yang telah diproduksi di dalam negeri tidak terdampak kebijakan tersebut. Model yang sudah dirakit secara lokal, seperti Wuling Air ev serta Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6, diperkirakan tetap mempertahankan harga yang relatif stabil.
Ke depan, pemerintah berencana mengalihkan fokus kebijakan ke pengembangan industri kendaraan listrik nasional, termasuk peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Target TKDN mobil listrik akan dinaikkan secara bertahap dari 40 persen menjadi 60 persen mulai 2026 guna memperkuat struktur industri dan mendukung hilirisasi nikel.
Bagi konsumen, pemerintah mengingatkan bahwa sisa waktu hingga akhir Desember 2025 menjadi periode terakhir untuk membeli mobil listrik CBU dengan harga yang masih mendapatkan insentif sebelum tarif pajak normal kembali diberlakukan. (*/ih)


















