PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah kota Balikpapan secara resmi memohon penundaan pelaksanaan pembukaan penerbangan berjadwal kepada Dirjen Perhubungan Udara. Ini mengingat perkembangan peningkatan penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
Pemerintah kota berharap tetap mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, dimana penerbangan penumpang komersial ditutup sampai tanggal 31 Mei 2020.
“Sangat penting ini dilakukan karena puncak penyebaran Covid-19 berada di bulan ini,” tulis Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di laman Instagramnya, @rz_effendi.
“Alhamdullillah, tanggapan Kepala Otoritas Bandara VII Balikpapan Anung Bayumurti menginstruksikan kepada semua maskapai agar berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing untuk tidak melakukan reservasi dan melakukan rencana penerbangan, sampai surat dari Pemerintah Kota Balikpapan mendapat balasan dari Dirjen Perhubungan Udara, walaupun Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah terbit,” lanjut Wali Kota.
“Juga kami memohon dukungan @pemprov_kaltim terutama Bapak Gubernur Kaltim yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Pananganan Covid-19 Provinsi Kaltim untuk mendukung usulan kota Balikpapan sehingga dapat disetujui Dirjen Perhubungan Udara. Sekali lagi, penting bagi kota Balikpapan juga Kalimantan Timur usulan ini bisa dilaksanakan,” pungkas Wali Kota Rizal Effendi
Berikut isi postingan lengkap pernyataan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di laman Instagramnya, @rz_effendi58
Pagi ini bersama Wakil Wali Kota Balikpapan @rrahmadmasud , Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan @dirman_3 juga Kepala Dinas Kesehatan kota Balikpapan @andijuliarty melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Otoritas Bandara VII juga GM Angkasa Pura 1 SAMS Sepinggan Balikpapan juga beberapa perwakilan maskapai penerbangan.
Ini menindaklanjuti rencana ada pengecualian untuk penerbangan komersil untuk penumpang bisnis yang akan dibuka, baik di daerah yang sudah memberlakukan PSBB ataupun zona merah dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kota Balikpapan secara resmi memohon penundaan pelaksanaan pembukaan penerbangan berjadwal kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Ini mengingat perkembangan peningkatan penyebaran Covid-19 di Balikpapan.
Pemerintah kota Balikpapan berharap tetap mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, dimana penerbangan penumpang komersial ditutup sampai tanggal 31 Mei 2020.
Sangat penting ini dilakukan karena puncak penyebaran Covid-19 berada di bulan ini.
Alhamdullillah, tanggapan Kepala Otoritas Bandara VII Balikpapan Anung Bayumurti menginstruksikan kepada semua maskapai agar berkoordinasi dengan kantor pusat masing-masing untuk tidak melakukan reservasi dan melakukan rencana penerbangan, sampai surat dari Pemerintah Kota Balikpapan mendapat balasan dari Dirjen Perhubungan Udara, walaupun Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah terbit.
Juga kami memohon dukungan @pemprov_kaltim terutama Bapak Gubernur Kaltim yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Pananganan Covid-19 Provinsi Kaltim untuk mendukung usulan kota Balikpapan sehingga dapat disetujui Dirjen Perhubungan Udara.
Sekali lagi, penting bagi kota Balikpapan juga Kalimantan Timur usulan ini bisa dilaksanakan