PORTALBALIKPAPAN.COM – Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial MR (30), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pemilik warung di Balikpapan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras setelah menerima laporan dari seorang pemilik toko buah yang menjadi korban.
Menurut Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, kejadian pertama terjadi pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Letjen S. Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Pelaku datang ke toko buah mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang Rp50 ribu. Pemilik toko hanya memberi Rp20 ribu, namun pelaku memaksa minta lebih.
“Meminta uang kepada pemilik dengan besaran Rp50 ribu namun pada saat itu pemilik toko hanya mau memberikan uang Rp20 ribu dan pelaku ini memaksa untuk minta lebih, minta Rp50 ribu,” ujar Kompol Beny, Senin (16/6).
Merasa terancam dan dirugikan, korban melapor ke pihak kepolisian. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditemukan di sebuah kos-kosan dekat Terminal Batu Ampar dan diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu stel atribut ormas palsu (baju, peci, celana pendek), satu amplop cokelat berisi proposal, serta satu unit sepeda motor. Pelaku diketahui mendapatkan atribut tersebut melalui toko daring.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sejak Maret 2025. Sasarannya meliputi warung makan dan toko buah di wilayah Balikpapan Barat, Tengah, dan Utara.
Modusnya adalah berpura-pura sebagai anggota organisasi masyarakat yang tidak terdaftar di Kesbangpol, dengan dalih meminta sumbangan untuk pembangunan posko atau kegiatan organisasi.
Pelaku beraksi seorang diri dan berdasarkan pengakuannya baru beroperasi di Balikpapan. Ia menggunakan tekanan verbal untuk memaksa korban menyerahkan uang, dan apabila permintaannya tidak dituruti, pelaku menunjukkan sikap memaksa.
MR kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku agar segera melapor ke Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Sehingga kita bisa menindaklanjuti terhadap semua korban yang menjadi objek pemerasaan oleh pelaku,” tutup Kompol Beny. (mhd)