PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – PT Pertamina (Persero) telah membantah tuduhan terkait pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fadjar menjelaskan bahwa narasi mengenai pengoplosan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Kejaksaan Agung lebih mempersoalkan pembelian BBM dengan RON 90 dan RON 92, bukan mengenai adanya pengoplosan.
“Kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. Itu artinya ya RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite,” ujar Fadjar dalam video yang ditayangkan Youtube KompasTV.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya untuk periode 2018-2023.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92, yang tidak diperbolehkan.
Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing, 92 adalah pertamax, 90 adalah pertalite,” ucapnya.
Pertamina juga menjelaskan bahwa kilang milik perusahaan belum seluruhnya fleksibel dalam mengolah berbagai jenis minyak mentah, sehingga minyak mentah hasil produksi dalam negeri yang tidak sesuai spesifikasi kilang harus diekspor.
Untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, Pertamina mengimpor minyak mentah dari luar negeri yang sesuai dengan kemampuan kilang.
Perusahaan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu kelanjutan penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini. (ih)