PORTALBALIKPAPAN.COM – Belum lama setelah meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di SPBU Stall Kuda dan Sepinggan, langkah antisipasi mengurai antrian penyaluran BBM jenis Pertalite kembali dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan.
Kali ini, beberapa SPBU di Kota Balikpapan melakukan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari kepada pemilik kendaraan roda dua dan tidak melayani pengisian kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, dalam keterangan persnya pada Kamis (7/12/2023).
Arya menjelaskan, beberapa upaya telah dilakukan Patra Niaga khusunya di Kalimantan Timur untuk mengurai antrian yang terjadi di SPBU khususnya konsumen BBM jenis Pertalite.
“Penertiban yang dilakukan seperti pembatasan pembelian, tidak melayani pembelian yang berulang kali dan tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi, merupakan langkah-langkah yang diambil guna mengurai antrian,” tegas Arya.
“Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pengawas di SPBU 61.761.02 yang berlokasi di daerah Sepinggan, Rusli, menyampaikan saat ini dilakukan penertiban untuk pelanggan BBM Pertalite terutama untuk kendaraan Roda 2.
“Bagi kendaraan bermotor diminta agar tidak melakukan pembelian secara berulang dan kami tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi,” kata Rusli.
Rusli menjelaskan kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai dari pertengahan November yang lalu.
“Ini merupakan upaya yang kami lakukan dalam rangka penertiban pengguna Pertalite khususnya kendaraan roda 2,” jelasnya.
Menurut data yang dihimpun oleh tim Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, kuota BBM jenis Pertalite di Kota Balikpapan masih cukup hingga akhir tahun selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.
“Konsumen tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena untuk Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir Desember, namun tentunya kita harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun,” jelas Arya.
Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh Undang-undang salah satunya Perpres no.191 tahun 2014. (mhd)