PORTALBALIKPAPAN.com – Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jumat (8/3/2024). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto.
Artanto menjelaskan, pelaku dengan inisial YR (24), berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Minggu (3/3/202) di salah satu toko di Balikpapan.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Artanto, bermula dari Patroli Siber Polda Kaltim yang menemukan konten yang diduga melanggar norma kesusilaan dan pornografi di salah satu akun media sosial Instagram.
Di profil akun Instagram tersebut, terdapat sebuah link website dengan nama akun cyupii yang memiliki 520 pengikut. Website tersebut berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio desahan pelaku yang dijual.
Artanto menyatakan bahwa pelaku membuat dan menjual foto yang berisi konten melanggar kesusilaan dan pornografi di akun Instagram tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Artanto.
Guna mempertanggungjawaban perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 6 miliar rupiah. (mhd)
Simak dan ikuti berita kami di Google News