PORTALBALIKPAPAN.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dari dua orang tersangka di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (4/4/2023).
Sabu yang dimusnahkan dengan cara di campur air dan diblender tersebut, sejumlah 50,28 gram merupakan milik tersangka Y dan sabu 49,55 gram milik tersangka M.
Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di depan sebuah kamar kos di Jalan Suryanata RT 59 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Panit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Rakib menjelaskan bahwa barang bukti telah dilakukan penyitaan, penghitungan, penimbangan, dan penyisihan sebagai sampel untuk dikirim ke BPOM Samarinda.
Selanjutnya dilakukan penyegelan dan disimpan di penyimpanan barang bukti pada bagian Tahti Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Dan telah dimintakan penetapan status barang bukti di Kejaksaan Negeri Samarinda,” jelas Rakib.
Rakib menerangkan, pemusnahan sabu tersebut atas dasar surat perintah barang bukti nomor : SP.Musnah/48.e/4./Res/4.1/2023.
“Hal ini sesuai undang-undang dan menghindari hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti yang telah di blender hingga hancur tersebut dibuang ke kloset yang ada disamping ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. (mhd)