PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian Resor Kota Balikpapan membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 7 Juni 2025, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, mengatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satsabhara, Intelkam, dan turut melibatkan personel Polisi Militer (POM) TNI.
“Lokasi berada di Jalan Perjuangan 2 Kilometer 24, RT 45 Karang Joang. Kegiatan sabung ayam ini berlangsung dua kali seminggu, setiap Jumat dan Sabtu,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah WL (perempuan), E (41 tahun), dan AW alias Kumis (56 tahun).
WL diketahui sebagai pemilik lahan tempat berlangsungnya perjudian dan mendapat imbalan Rp50 ribu untuk setiap pertandingan.
E berperan sebagai wasit sekaligus pencari pemain, sementara AW bertindak sebagai pemegang uang taruhan. Keduanya juga mendapat keuntungan serupa.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 ekor ayam jago, 38 buah pisau taji, terpal, lampu penerangan, uang tunai senilai Rp839 ribu, berbagai jenis benang untuk perlengkapan ayam, serta batu asah.
Beny menambahkan, kegiatan sabung ayam ini bersifat tidak menentu tergantung jumlah pemain dan dilakukan secara berkelompok melalui komunikasi di media sosial.
“Masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Untuk saat ini, pengakuan mereka hanya antar mereka,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mhd)