PORTALBALIKPAPAN.com – Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku curanmor di kawasan Perumahan Balikpapan Super Block (BSB).
Bermula dari laporan masuk ke Hotline Kapolda Kaltim pada Jumat 12 Juli 2024 dari korban berinisial CE yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor roda dua.
Awalnya, oleh korban, kendaraan tersebut diserahkan ke salah seorang karyawannya sebagai inventaris penunjang kerja. Naas, kendaraan itu hilang saat karyawan tersebut beristirahat. Korban pemilik motor pun melaporkan kejadian ini dan ditindak lanjuti dengan membuat pelaporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.
Melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan jajaran Polresta Balikpapan bersama satuan Polsek setempat. Dari operasi tersebut, tiga unit kendaraan jenis Honda berhasil diamankan.
Terduga pelaku berinisial J berhasil diamankan dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekitar 9 tahun.
“Berkat kecepatan Unit Jatantras Sat Reskrim Polresta Balikpapan melakukan pemetaan serta penyelidikan, tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan satuan Jatantras dan diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan,” terang Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani, dikutip dari tribratanewspoldakaltim.com
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menerangkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan Satuan Reskrim dan sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan dan penyelesaian Berkas penyidikannya.
“Selama kegiatan berlangsung dengan lancar aman terkendali sebagai mana yang kita Harapkan bersama,” pungkas Ipda Sangidun.
(*/humas polda)