PORTALBALIKPAPAN.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas diatas kapal Ferry yang sedang melakukan perjalanan.
Awal mula pengungkapan tersebut pada Kamis (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita saat petugas melakukan patroli perairan Balikpapan-PPU dan melihat aktivitas yang mencurigakan diatas kapal Ferry.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam pers rilis yang dilaksanakan di Mako Dirpolairud Polda Kaltim pada Senin (6/3/2023) menyampaikan pihaknya dapat mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka.
Beberapa barang bukti tersebut diantaranya 3 unit truk tangki pertamina, 1 truk warna putih, 9 jerigen yang berisi pertalite sejumlah 300 liter yang siap dijual.
“Ada 3 truk Pertamina yang catnya merah putih itu, ada beberapa orang diatas deknya kapal dan melakukan aktivitas sehingga petugas kita melakukan pemantauan,” kata Kabidhumas Polda Kaltim Yusuf Sutejo.
Yusuf menerangkan, setelah dilakukan pemantauan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang diambil dari tangki yang ditampung dalam jerigen yang nantinya akan dijual lagi.
Selanjutnya petugas pun mengamankan 4 orang tersangka, yang mana 3 orang merupakan sopir truk tangki dan 1 orang sebagai pembeli dari BBM yang sudah disisihkan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 55 perpu nomor 2 tahun 2022 sektor migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.
(*/mhd)