PORTALBALIKPAPAN.COM, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RA (34) di Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Minggu, 26 November 2023. Tersangka RA menggunakan aplikasi MiChat untuk menipu dan memeras korban.
“Tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp, mengancam akan membunuh korban jika uang tidak ditransfer,” ungkap Kombes Ary.
Menurut penjelasan Kapolresta, korban awalnya berkomunikasi melalui MiChat dan mendapatkan nomor WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Anggi. Setelah itu, korban diarahkan untuk menghubungi “papi” bernama Ali Rahman.
Ketika korban ingin membatalkan transaksi, tersangka memaksa korban mentransfer uang dengan alasan voucher telah diproses. Korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp 2.100.000, dilanjutkan dengan transfer tambahan untuk “uang cancel” sebesar Rp 700.000 dan “uang charger” sebesar Rp 300.000.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka berhasil diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang saat berusaha melarikan diri ke Kutai Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 8 berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Mandiri. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka RA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi komunikasi online untuk mencegah kejahatan serupa. (*/imm/humaspoldakaltim)