PORTALBALIKPAPAN.COM, Yogyakarta – Seorang mahasiswi berinisial NH (24) menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta. NH, yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, mengalami luka serius setelah diserang oleh orang suruhan mantan pacarnya yang berinisial B.
Peristiwa ini diduga terjadi karena pelaku sakit hati akibat korban menolak untuk kembali menjalin hubungan.
Diketahui, NH dan B telah berpacaran sejak 2021, namun hubungan mereka berakhir pada Agustus 2024. Pelaku B, yang merupakan mahasiswa S2 di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta, berasal dari daerah yang sama dengan korban, yaitu Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa pelaku tidak terima diputuskan oleh korban.
“Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi,” ujar Probo di Mapolresta Yogya, Jumat (27/12/2024).
Meski terus diminta untuk kembali, NH tetap menolak. “Akhirnya ada ancaman dari pelaku, intinya kalau mereka tidak bersatu, sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua,” tambahnya.
Untuk melancarkan aksinya, B mengunggah postingan di Facebook seolah-olah mencari rekan kerja. Dari sini, ia bertemu dengan Satim, yang kemudian menjadi eksekutor dengan bayaran Rp7 juta. Pada Selasa (24/12), B menginformasikan bahwa korban berada di kos untuk persiapan ke gereja.
“Pelaku S datang jam 18.30 WIB ke kos korban. Karena pintu kos agak terbuka, S langsung masuk dan melihat korban yang baru selesai mandi mengenakan handuk,” jelas Probo. “Seketika itu juga, air keras disiramkan ke muka dan sekujur tubuh korban,” lanjutnya.
NH mengalami luka serius terutama pada wajah dan tangan. Ia kini dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Kepala Bagian Hukum dan Humas RS Sardjito, Banu Hermawan, menyebut kondisi korban stabil meski ada keterbatasan dalam komunikasi.
“Luka lebih banyak di wajah dan tangan. Pasien saat ini dapat berkomunikasi dengan baik, walau ada keterbatasan,” kata Banu.
Kedua pelaku, B dan Satim, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 12 tahun penjara. (*)